Carok di Bangkalan
Ingat Hasan Basri Terdakwa Carok di Bangkalan Tewaskan 4 Orang? Cium Kaki Ibu usai Divonis 10 Tahun
Dua terdakwa kasus carok di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Hasan Basri dan Moh Wardi divonis hukuman 10 tahun hukuman penjara.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Dituntut 14 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 15 tahun dan 14 tahun penjara dalam persidangan, Selasa (23/7/2024).
Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Anjar Purbo Sasongko menyatakan Hasan Basri bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, di dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkap JPU Anjar.
Hal-hal yang memberatkan, lanjut Anjar, perbuatan terdakwa bersama Wardi telah menghilangkan nyawa empat orang.
Selain itu, terdakwa Hasan juga mempunyai permasalah awal dengan korban Mat Tanjar dan Mat Terdam, serta tidak ada upaya perdamaian antara pihak terdakwa dengan keluarga para korban.
“Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum,” pungkas Anjar.
Sementara terdakwa Wardi dituntut hukuman 14 tahun penjara karena bersama dengan Hasan telah nyawa empat orang, serta tidak ada upaya perdamaian antara pihak terdakwa dengan keluarga para korban
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku terus terang dan bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali atas perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum,” ungkap Haidar.
Melalui kuasa hukumnya, Hasan dan Wardi mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU di sidang Senin (29/7/2024) mendatang.
Mendengar tuntutan itu, kedua terdakwa yang tak lain adalah kakak-adik berupaya tetap tegar.
Namun kesedihan mendalam tergambar jelas dari wajah keduanya.
Dengan bola mata tampak berkaca-kaca karena menahan isak tangis, Hasan dan Warda satu per satu memeluk para pengacara serta sanak saudara saat keduanya berjalan meninggalkan ruang sidang.
Kuasa hukum terdakwa, Bachtiar Pradinata menggaris bawahi ternyata keterangan saksi-saksi yang terungkap dalam fakta persidangan tidak terungkap seluruhnya.
“Memang selama persidangan ngapain saja, jangan hanya duduk manis. Ketika tuntutan dia (JPU) hanya bisanya menuntut, tetapi catatlah semua yang terungkap dalam fakta persidangan,” tegas Bachtiar di hadapan sejumlah insan jurnalis.
Carok di Bangkalan
Hasan Basri
Pengadilan Negeri Bangkalan
berita Madura
SURYA.co.id
PN Bangkalan
Terdakwa Carok Bangkalan
surabaya.tribunnews.com
Besaran Gaji Hakim Ernila Widikartika Vonis 10 Tahun Hasan Basri - Wardi Terdakwa Carok di Bangkalan |
![]() |
---|
Kekayaan Hakim Ernila Widikartika yang Vonis 10 Tahun Hasan dan Wardi Terdakwa Carok di Bangkalan |
![]() |
---|
Sosok Hakim Ernila Widikartika yang Vonis 10 Tahun Hasan Basri dan Wardi Terdakwa Carok di Bangkalan |
![]() |
---|
Isak Tangis Warnai Vonis Kasus Carok di PN Bangkalan, Hasan-Wardi Peluk dan Cium Kaki Ibu |
![]() |
---|
Ingat Hasan Basri Terdakwa Carok di Bangkalan yang Tewaskan 4 Orang? Tahan Tangis Dituntut 15 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.