Carok di Bangkalan

Ingat Hasan Basri Terdakwa Carok di Bangkalan Tewaskan 4 Orang? Cium Kaki Ibu usai Divonis 10 Tahun

Dua terdakwa kasus carok di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Hasan Basri dan Moh Wardi divonis hukuman 10 tahun hukuman penjara.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase SURYA.CO.ID Ahmad Faisol/Kompas.com
Dua terdakwa carok, Hasan Basri dan Moh Wardi seusai sidang vonis di PN Bangkalan, Senin (5/8/2024). 

Hal-hal yang menguntungkan bagi terdakwa, lanjut Bachtiar, tidak dimasukkan. Padahal JPU hadir ke persidangan ini tidak semata-mata hanya menghukum terdakwa, akan tetapi di dalam persidangan ini seharusnya fight.

“Apa yang terungkap dalam persidangan itu lah yang dimuat dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sehingga dalam penyusunan surat tuntutan tersusun berdasarkan asas keadilan. Jangan hanya kop nya saja, demi keadilannya betul-betul diterapkan. Jangan sampai keadilannya itu demi keadilannya sendiri, kasihan,” papar Bachtiar.

Ikuti berita selengkapnya di Google News Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved