Berita Mojokerto

Bupati Ikfina Fahmawati dan DPRD Kabupaten Mojokerto Sepakat KUA PPAS 2024

Pemkab Mojokerto sah melakukan Rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) 2024

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: irwan sy
mohammad romadoni/surya.co.id
Bupati Ikfina Fahmawati dalam penandatanganan KUA-PPAS 2024 di DPRD Kabupaten Mojokerto. 

Ikfina mengungkapkan penyusunan APBD ini, juga mempertimbangkan ketersediaan penerimaan yang merupakan variabel strategis.

Sebab, alokasi anggaran harus didasarkan atas prediksi penerimaan rasional dan besarnya belanja itu disusun dengan berorientasi tujuan.

"Hal ini berarti, bahwa setiap rupiah yang dialokasikan akan memuat tujuan-tujuan pada setiap rencana tindak yang telah didesain pada RKPD tahun 2025," bebernya.

Bupati Ikfina mengungkapkan belanja daerah dalam rancangan kebijakan umum APBD, dan rancangan prioritas plafon anggaran diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar.

Proyeksi belanja daerah 2025, juga mengalami penurunan di angka Rp.283.992.805.276, atau 10 persen dari APBS tahun anggaran 2024.

Apalagi, pembiayaan daerah sendiri merupakan transaksi keuangan daerah untuk menutup selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.

Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah dapat mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit anggaran.

"Adapun penerimaan pembiayaan diproyeksikan mengalami penurunan sebesar Rp.205.065.781.213, dari apbd tahun anggaran 2024," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved