Berita Mojokerto

Bupati Ikfina Fahmawati dan DPRD Kabupaten Mojokerto Sepakat KUA PPAS 2024

Pemkab Mojokerto sah melakukan Rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) 2024

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: irwan sy
mohammad romadoni/surya.co.id
Bupati Ikfina Fahmawati dalam penandatanganan KUA-PPAS 2024 di DPRD Kabupaten Mojokerto. 

SURYA.co.id | MOJOKERTO - Pemkab Mojokerto sah melakukan Rancangan perubahan kebijakan umum APBD (KUA) dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.

Kesepakatan itu tertuang dalam penandatanganan keputusan bersama KUA PPAS yakni, Bupati Ikfina Fahmawati dengan DPRD Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (3/8/2024) kemarin.

Setelah melaksanakan penandatanganan kesepakatan itu, DPRD dan Bupati Ikfina juga menerima laporan hasil pembahasan badan anggaran terhadap KUA PPAS tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh menyatakan tingkat kehadiran anggota DPRD telah memenuhi sehingga dapat dilakukan rapat paripurna.

"Atas nama pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto selaku pimpinan rapat, menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan perhatiannya utamanya kepada saudari Bupati," jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Ikfina juga telah menyampaikan rancangan KUA-PPAS tahun 2025, sesuai amanat pasal 105 peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah.

Fokus utama dalam perubahan tersebut adalah kebijakan terhadap dinamika isu strategis, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Mojokerto.

"Rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025, diajukan dalam rangka atas penyusunan rancangan peraturan daerah Kabupaten Mojokerto tentang APBD tahun anggaran 2025," kata Bupati Ikfina.

Adapun rancangan kebijakan umum APBD, dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara yang diajukan di antaranya.

Proyeksi pendapatan daerah dari sumber-sumber keuangan daerah 2025, mengalami penurunan Rp.78.927.024.063, atau 3 persen dari total pendapatan APBD tahun 2024.

Penurunan ini akibat turunnya pendapatan transfer, yang meliputi dari pendapatan transfer pusat maupun pendapatan transfer daerah.

Meski demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Mojokerto mengalami kenaikan di angka Rp.133.168.245.650.

Penyumbang PAD utama adalah adanya kenaikan pendapatan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), dan perpindahan kelompok pendapatan.

Dari semula kelompok pendapatan transfer antar daerah, menjadi kelompok pendapatan asli daerah.

Sedangkan, pemungutan pajak PKB dan BBNKB sesuai amanat undang-undang Nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved