Pembunuhan Vina Cirebon
Susno Duadji Sampai Berdiri Beri Hormat ke Dede, Tak Gentar Lawan Aep di Kasus Vina Cirebon
Mantan Kabareskrim Susno Duadji berdiri memberikan hormat atas keputusan berani Dede, saksi kunci di kasus Vina Cirebon.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Dede tegas menyatakan tidak akan berubah pikiran. Bahkan, ia siap masuk penjara asalkan tujuh terpidana yang masih menjalani hukuman sumur hidup di Lapas dapat bebas.
"Niat saya di sini berkata jujur biar tujuh terpidana itu hidup bebas biar merasakan hidup kemarin seperti saya," kata Dede.
"Yang penting gini ya saya juga sungguh-sungguh berharap Jangan karena ada suatu hal anda itu dulu berbohong sekarang berbohong lagi ya. Nah syukur kalau betul kau berbohong kau menyatakan bahwa kamu menyesali perbuatanmu pertahankanlah itu agar kami juga jangan tersesat kami enggak mau tersesat," ujar Otto.
Dede kemudian mengakui tidak melihat adanya peristiwa pengeroyokan terhadap Vina dan Eky saat insiden itu terjadi.
Dede mengaku saat itu sedang berada di rumah. "Saksinya ibu dan mantan istri," katanya.
Susno Duadji Yakin Dede Akan Bebas
Sebelumnya, nasib Dede Riswanto (30) diperkirakan akan aman meski telah memberikan keterangan palsu terkait kasus Vina Cirebon.
Menurut Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji, Dede tidak bisa dihukum karena dia memberikan keterangan palsu yang tidak ada unsur pidananya.
Susno Duadji meyakini kasus Vina Cirebon bukanlah kasus pidana pembunuhan, tetapi hanya kecelakaan tunggal.
Susno beralasan tidak ada barang bukti apapun terkait kasus pembunuhan yang disidik Polres Cirebon Kota tersebut.
Menurutnya, yang ada adalah kasus kecelakaan tunggal menewaskan Vina dan Eky yang sudah selesai diselidiki oleh Polres Cirebon Kabupaten.
"Peristiwa pidana yang disaksikan Dede (dalam keterangan sebelum dicabut) itu tidak ada. Dia berbohong pada sesuatu yang tidak ada. Kemudian dia tidak memberikan keterangan di depan pengadilan. Tidak disumpah juga. Bebas dia berbohong. Saksinya lemah, keterangan ahli tidak ada. Pengakuan terdakwa tidak ada karena dicabut," tegas Susno.
Sementara terkait tujuh terpidana, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya, Susno juga berharap mereka segera dibebaskan.
"Ya harusnya dikeluarkan, sudah kelamaan dihukum. Ya PK (peninjauan kembali) harusnya enggak perlu PK. Perkaranya enggak ada," kata Susno Duadji dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Intens Ivestigasi, Kamis (25/7/20240.
Mengenai persidangan di pengadilan yang dijalani para terpidana, Susno Duadji juga memberikan tanggapan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.