Pembunuhan Vina Cirebon
Kesaksian Dedi Mulyadi di Sidang PK Saka Tatal Sia-sia? Pakar Hukum Pidana: Sulit Jadi Pertimbangan
Kesaksian Dedi Mulyadi di sidang PK Saka Tatal menuai sorotan banyak pihak. Pakar Hukum Pidana Sebut Sulit Jadi Pertimbangan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Kesaksian Dedi Mulyadi di sidang PK Saka Tatal menuai sorotan banyak pihak.
Termasuk salah satunya Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo.
Harkristuti menyampaikan, Dedi hanya mengatakan keterangan Dede yang dijadikan saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.
“Menurut saya agak berat ya. Berat ya (jadi pertimbangan hakim) karena apa namanya, anda bukan sebagai pihak, tapi tahu sesuatu.
Tapi kan tidak tahu apakah yang anda ajak bicara itu menyampaikan kebenaran atau tidak,” ujar Harkristuti dalam program ROSI Kompas TV, Kamis (1/8/2024) malam.
Baca juga: Santai Meski Disudutkan Hotman Paris dan Iptu Rudiana di Kasus Vina, Dedi Mulyadi: Aku Gak Penting
Menurut Guru Besar Ahli Pidana UI itu, pernyataan saksi Dede kepada Dedi Mulyadi yang mengaku berbohong saat memberikan kesaksian pada 2016 masih harus dibuktikan kebenarannya.
Sebab, Dedi Mulyadi hanya melakukan sesi wawancara dan menanyakan sekaligus mendengarkan hal-hal yang ingin diketahuinya dari Saksi Dede.
“Kan ini juga harus dibuktikan apakah yang Anda sampaikan itu kebenaran atau tidak. Kemudian ini menjadikan dianya berada dalam posisi apakah dia kemudian harus menjelaskan.
Saya rasa Dedi sendiri tidak tahu apakah itu the truth or not,” kata Harkristuti.
Atas dasar itu, Harkristuti berpandangan bahwa keterangan Dedi Mulyadi di sidang PK hanya sekedar memuaskan rasa penasaran majelis hakim, soal sesi wawancara yang memuat pengakuan saksi Dede telah memberi kesaksian palsu.
“Ya, itu hanya untuk memuaskan hakim saja bahwa memang itu ada podcast yang dibuat oleh Dedi Mulyadi mengenai Dede,” ungkap Harkristuti.
Baca juga: Setelah Tolak Iptu Rudiana dan Sudutkan Dedi Mulyadi, Hotman Paris Malah Plesiran ke Paris: Maaf
“Saya kira itu saja, memuaskan kepenasaran hakim. Karena mereka mau tahu apakah ini merupakan suatu rekayasa atau memang benar-benar diwawancara, misalnya,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, yakni Saka Tatal mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon.
Dalam persidangan ini, tim kuasa hukum pemohon mendatangkan Dedi Mulyadi untuk memberikan kesaksian sebagai testimonium de auditu, yaitu kesaksian yang didapat dari mendengar cerita atau keterangan orang lain.
Dedi menyampaikan, hanya memberikan keterangan berdasarkan hasil wawancara dengan sejumlah pihak dalam kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, yang menyiarkan berbagai informasi mengenai kasus Vina dan Eky.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.