Berita Surabaya
PT TPS Terima Penghargaan Bintang Lima untuk 2 Pilar di Ajang TJSL & CSR Award 2024 BUMN Track
PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) meraih penghargaan dalam ajang TJSL & CSR Award 2024, yang digelar BUMN Track di Jakarta.
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) meraih penghargaan dalam ajang TJSL & CSR Award 2024, yang digelar BUMN Track di Jakarta.
Ada dua program yang diusung TPS berhasil meraih penghargaan tertinggi, yaitu Bintang Lima (Platinum). Masing-masing untuk Pilar Ekonomi dan Penerapan Hukum & Tata Kelola.
"Capaian ini bukan semata-mata sebagai bentuk penghargaan atas upaya yang dilakukan TPS dalam memenuhi tanggungjawab sosialnya kepada para pemangku kepentingan, namun juga bentuk pengakuan atas eksistensi TPS selaku entitas yang terus bergerak maju, beradaptasi dan berbenah diri untuk menjadi lebih baik," kata Wahyu Widodo, Direktur Utama TPS, Jumat (2/8/2024).
Penghargaan tersebut diterima oleh Sekretaris Perusahaan TPS pada hari Selasa (30/7/2024) lalu di Jakarta, dan diikuti oleh 97 perusahaan peserta yang terdiri dari Perusahaan BUMN dan Anak Perusahaan BUMN.
“Berbagai tahapan mulai dari pendalaman materi hingga presentasi harus dilalui masing-masing peserta guna menguji konsistensi penerapan Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL) yang berdampak signifikan kepada Pelanggan dan segenap Pemangku Kepentingan di Perusahaan”, tambah Erika Asih Palupi, Sekretaris Perusahaan TPS menjelaskan proses penilaian dalam ajang ini.
Di ajang TJSL & CSR Award 2024, dewan juri yang terdiri dari para pakar dengan beragam latar belakang disiplin ilmu dan praktisi bidang TJSL & CSR melakukan penilaian terhadap implementasi program TJSL yang mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang terbagi dalam empat Pilar, yaitu Pilar Sosial, Pilar Ekonomi, Pilar Lingkungan serta Pilar Hukum dan Tata Kelola.
Dalam perhelatan tahun ini, TPS ikut serta dalam dua Pilar TPB, yaitu Pilar Ekonomi dengan penerapan Container Damage Report (CDR) Online dan Pilar Hukum dan Tata Kelola dengan materi Penerapan Prinsip GCG di Perusahaan.
"CDR merupakan dokumen yang memuat hasil pengecekan kondisi petikemas sebelum masuk ke TPS," ujar Erika.
Sebelumnya, dokumen ini harus ditandatangani secara hard copy oleh TPS, Box Operator dan Vessel Operator.
Mekanisme tanda tangan basah (hardcopy) tersebut berubah melalui pemanfaatan teknologi informasi, dalam hal ini adalah dengan transformasi CDR menjadi CDR Online.
Dengan mekanisme terbaru tersebut, Pengguna Jasa tidak perlu repot datang ke TPS untuk menandatangani CDR.
"Approval atau penandatanganan persetujuan oleh para pihak dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui gadget. Selain efisiensi waktu dan biaya yang diperlukan untuk hadir membubuhkan tanda tangan basah, mekanisme ini juga secara signifikan mengurangi tatap muka langsung antara petugas TPS dan Pengguna Jasa," beber Erika.
Hal ini juga sejalan dengan upaya terus-menerus TPS untuk meminimalkan potensi terjadinya pungli sebagai salah satu bentuk implementasi komitmen penerapan Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP).
“CDR online ini dapat memangkas waktu tunggu truk yang memerlukan CDR yang sebelumnya 101,05 menit menjadi 61 menit," papar Erika.
Sementara untuk Pilar Hukum dan Tata Kelola, TPS menyampaikan perjalanannya dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG, mulai dari komitmen manajemen dalam penerapan GCG, penyusunan dokumen utama dan SOP hingga pelaksanaan evaluasi.
| Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
|
|---|
| Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
|
|---|
| 8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
|
|---|
| Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
|
|---|
| Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.