Pembunuhan Vina Cirebon

Balasan Menohok Pengacara Saka Tatal ke Pitra Romadhoni Usai Ditantang Rp 10 Juta Buat Pernyataan

Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti memberikan balasan menohon ke kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni yang menantangnya membuat surat pernya

Editor: Musahadah
kolase youtube TVOne
Tantangan Pitra Romadoni dibalas menohon kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti. 

SURYA.CO.ID - Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti memberikan balasan menohon ke kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni yang menantangnya membuat surat pernyataan di media sosial. 

Hadir secara online di program Apa Kabar Indonesia Pagi TVOne pada Jumat (2/8/2024), Titin Prialianti mengungkapkan adanya bukti baru berupa foto yang ditampilkan di persidangan. 

Foto ini kemudian dianalisis pakar forensik dan ahli hukum pidana.

Namun, adanya novum berupa foto ini diragukan Pitra Romadoni

Pitra meragukan foto-foto itu karena belum dilakukan pemeriksaan bukti digital forensik.

Baca juga: 2 Eks Jenderal Polisi Yakin PK Saka Tatal Diterima, Pakar Hukum Sebut Harus Bebas, Beber Pelanggaran

"Setiap bukti digital itu untuk dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah harus lebih dahulu di uji forensik. Apakah ada editing, mengubah meta data atau mengubah keasliannya. Sehingga baru dikategori alat bukti sah," ucap Pitra. 

Pitra juga mebantah keras pernyataan Titin yang menyebut kasus Vina Cirebon ini kecelakaan.

Menurutnya kasus ini adalah pembunuhan sesuai dengan fakta yuridis dan fakta-fakta persidangan. 

Karena itu lah, Pitra menantang Titin untuk membuat surat pernyataan berisi pengakuan bahwa kasus tersebut adalah kecelakaan. 

"Saya berani memberi Rp 10 juta, apabila dia berani membuat surat pernyatana hitam diatas putih dan memosting di akun pribadinya. Itu akan saya uji nantinya," seru Pitra. 

Mendapat tantangan itu, Titin menanggapinya santai. 

Pengacara yang juga mantan jurnalis ini mengaku tidak mempersalahakan kalau Pitra meragukan foto novum Saka Tatal. 

Menurutnya, foto itu pernah dilampirkan jaksa di berkas persidangan sebelumnya.  

"Kalau keabsahannya diragukan mas pitra, gak ada masalah. Di persidangan PK, jaksa hanya mengatakan, foto itu pernah dilampirkan dalam berkas persidangan sebleumnya, makanya saya tantanagnin jaksa, mana berkas foto itu. Jaksa tidak mengatakan apa yang disampaikan mas Pitra," ujar Titin. 

"Kalau Mas pitra kan gak ada di ruang sidang, terserah aja dia mau ngomong apa," sindir menohok Titin. 

Dikatakan Titin, para persidangan PK, ahli hukum pidana Prof Muzakki juga mengatakan apabila foto itu pernah dihadirkan tetapi ditampilkan dalam angle berbeda, hal itu dibenarkan.

"Boleh, yang penting bisa memberikan keadaan baru," ucap Titin. 

"Kan disampaikannya begitu. Kalau mas pitra tidak itu yang disampaikan, itu mah terserah.
Pada pokoknya saya hanya menyatakan yang di persidangan," sambungnya. 

Kemudian terkait tantangan Rp 10 juta dari Pitra, Titin memberi balasan menohok. 

"Kemudian masalah, saya harus posting di media yang dibayar Rp 10 juta. Kasih aja ke anak yatim mas, gak usah ke saya. Ngapain juga ngasih ke saya," tegasnya. 

Sebelumya, seusai sidang PK TItin mengungkapkan, adanya novum berupa foto kondisi jenazah Vina. 

Menurut Titin, foto tersebut menunjukkan kondisi tubuh Vina dari kaki hingga dada yang terlihat mulus, dengan pengecualian luka di kaki yang sedang diobati oleh dua perawat laki-laki.

 “Ya terkait ada salah satu novum bentuk foto yang menunjukkan kondisi tubuh Vina itu jadi dari bagian kaki ke dada itu secara visual yang tergambar di foto ini mulus."

"Hanya memang kakinya sedang diobati oleh dua perawat laki-laki di situ,” ujar Titin, Senin (29/7/2024).

Titin juga mengatakan, bahwa informasi mengenai adanya penganiayaan atau pemerkosaan tidak terlihat dalam foto tersebut.

"Di foto ini juga terlihat, (almarhumah Vina) menggunakan pakaian dalam warna cokelat, ada gambar segitiga gitu dan depannya itu terlihat agak menonjol."

"Menonjolnya itu saya melihatnya sebagai (adanya) pembalut, karena saya juga melihat di salah satu tayangan podcast, di mana (almarhumah Vina) disebutkan sempat meminjam uang ke temannya (di hari kejadian 27 Agustus 2016) untuk membeli mie instan dan pembalut," ucapnya.

Lebih lanjut, Titin meragukan klaim bahwa terjadi pemerkosaan terhadap Vina.

“Artinya jika ada (informasi) selama ini yang menyebut adanya pemerkosaan, itu sepertinya tidak ada karena dari kaki sampai pusat itu kondisinya mulus."

"Kalau pun kembali ke alat vital jika memang terjadi pendarahan, itu pahanya itu mulus, gak ada misalnya ceceran darah itu gak ada, bukan karena sudah dibersihkan tapi memang kelihatan mulus," jelas dia.

Titin juga menyoroti informasi yang beredar di media sosial mengenai kondisi jenazah Vina yang disebut hancur dan alat vitalnya mengeluarkan darah.

“Saya juga kaget ketika mendengar di luar sana menyebutkan bahwa muka (almarhumah Vina) hancur."

"Kan beda misal sudah dibersihkan, pasti masih ada sisa-sisa bekas darah itu."

"Ya lalu jika dikaitkan dengan informasi bahwa ketika dimandikan (jenazah almarhumah Vina) alat vitalnya mengeluarkan darah itu mungkin sedang datang bulan, dibuktikan dengan Vina meminjam uang ke temannya itu untuk membeli pembalut tadi," katanya.

10 Novum PK Saka Tatal 

Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti meyakini kasus Vina Cirebon bukan pembunuhan.
Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti meyakini kasus Vina Cirebon bukan pembunuhan. (kolase tribun jabar/istimewa)

Sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus kematian Vina dan Eki, Saka Tatal berkahir di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Kamis (1/8/2024).

Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti menyebut, sedikitnya ada 10 novum yang dijadikan bukti baru untuk mengembalikan nama baik kliennya.

"Ya, terkait novum yang kami telah sampaikan dan berikan di sidang perdana PK Saka Tatal kemarin, jumlahnya ada 10," ujar Titin saat diwawancarai media, Kamis (25/7/2024).

Novum Pertama Hingga Ketiga

Novum menggambarkan kondisi korban saat berada di rumah sakit.

"Secara visual, novum ini menunjukkan apakah kondisi korban parah, apakah benar ada penusukan, dan apakah benar ada luka tusuk. Ini semua tergambar dalam novum pertama hingga ketiga," ucap Titin.

Ia menyampaikan, bahwa selama ini yang beredar di media sosial hanya kondisi korban di Jembatan Talun, bukan di rumah sakit dan novum ini baru didapatkan dua bulan sebelumnya.

Novum Keempat 
 
Novum ini menunjukkan adanya visual baut yang tertinggal di tiang PJU Jembatan Talun, yang kemudian dihubungkan dengan novum kelima tentang kerusakan motor milik Eki, salah satu korban.

"Artinya, dengan adanya daging yang tertinggal di baut jembatan dan kerusakan motor Eki, ini selaras dengan peristiwa yang terjadi di sana," jelas dia.

Novum Keenam

Novum ini adalah beberapa pengakuan dari Liga Akbar.

Novum Ketujuh

Novum ini berupa file rekaman keterangan dari Kapolri yang diserahkan dalam bentuk flashdisk.

Novum Kedelapan

Mencakup file keterangan dari Dedi Mulyadi yang berisi wawancaranya dengan orang-orang terkait dan diunggah di YouTube.

Novum Kesembilan

Adalah pengakuan Saka Tatal yang disampaikan dalam sebuah program televisi swasta.

"Saka menyatakan bahwa selain penganiayaan di Polres Cirebon Kota, juga terjadi di Polda Jabar," katanya.

Novum Kesepuluh

Novum penghapusan 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jabar.

"Selain novum-novum itu, ada juga argumen-argumen hukum yang berkaitan dengan kekhilafan majelis hakim yang tertuang dalam memori PK, karena itu pasti tidak bisa diabaikan," katanya. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Daftar 10 Novum yang Diajukan Kuasa Hukum Pada Sidang PK Saka Tatal dalam Kasus Pembunuhan Vina

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved