Pembunuhan Vina Cirebon

Yakin 1000 Persen Kasus Vina Cirebon Pembunuhan, Pihak Iptu Rudiana Singgung soal Lendir di Tubuh

Pihak Iptu Rudiana sangat yakin Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, tewas karena jadi korban pembunuhan. Mereka menyoroti adanya lendir di tubuh korban

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Jabar/ist
Iptu Rudiana dan kuasa hukum yang menangani kasus Vina Cirebon (kiri) 

"Kalau kecelaakaan lalu lintas, kecelakaan lalu lintas yang mana, kan sudah pendalamanan diteliti jaksa berdasarkan saksi dan bukti dari kepolisian. Bukti yang diperoleh kepolisian ada 24 alat bukti," katanya.

Pitra juga menyinggung kondisi sepeda motor serta luka yang dialami Eky. Yakni, sepeda motor Eky tidak rusak. Hal itu berbanding terbalik dengan luka yang dialami Eky.

"Kondisi almarhum ini sangat luar biasa sekali luka-luka yang dialami dari almarhum Eky, dari tulang rahang atas dan bawah itu telah patah, tengkorak kepala atas hancur, terus baik dari badan persendian tangan itu lebam dan memar dan sebagainya," ujar Pitra.

"Bagaimana mungkin kecelakaan dan menggunakan helm, helm tidak hancur dam motor tidak hancur, ada saksi melihat langsung di lokasi almarhum dikeroyok. Tetapi tidak saya sebut saksinya karena bagian penyidikan," imbuhnya.

Pihak Keluarga Vina Sepakat

Di sisi lain, Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris, membeberkan bukti bahwa Vina dan pacarnya, M Rizky atau Eky, bukan korban kecelakaan lalu lintas.

Ia pun tampak menunjukkan bukti visum et repertum sebelum dan sesudah jenazah Vina-Eky dikuburkan yang telah diajukan sebagai barang bukti pada persidangan 2016.

Menurut dia, dalam surat visum itu disebutkan Vina-Eky meninggal dunia, karena pukulan benda tumpul, sehingga mengalami patah tulang hampir di seluruh bagian tubuhnya.

"Ini benar-benar bukan ciri khas luka yang dialami korban kecelakaan lalu lintas, karena tidak ada luka lecet akibat terjatuh di aspal," ujar Hotman Paris saat konferensi pers di Keraton Kacirebonan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (30/7/2024).

Ia mengatakan, jika Vina-Eky merupakan korban kecelakaan lalu lintas maka secara logika akan mengalami luka lecet meski hanya sedikit di tubuhnya akibat terjatuh di aspal.

Bahkan, pihaknya menyebut, foto yang dilampirkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal juga membuktikan Vina - Eky bukan korban kecelakaan lalu lintas.

Pasalnya, di foto itu memperlihatkan kondisi tubuh keduanya cenderung mulus, dan tidak ada luka lecet seperti yang biasa dialami korban kecelakaan lalu lintas.

"Katanya ada luka kena baut juga, kan, namanya jatuh digebuk pasti bisa kena baut, sehingga mengakibatkan patah tulang," kata Hotman Paris.

Bahkan, Hotman menegaskan, bukti foto tersebut juga tidak mungkin mengalahkan bukti visum yang diajukan pada persidangan 2016.

"Makanya, sudah tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk mengubah putusan persidangan yang ditetapkan pada 2016," kata Hotman Paris.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved