Breaking News

Pembunuhan Vina Cirebon

Yakin 1000 Persen Kasus Vina Cirebon Pembunuhan, Pihak Iptu Rudiana Singgung soal Lendir di Tubuh

Pihak Iptu Rudiana sangat yakin Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, tewas karena jadi korban pembunuhan. Mereka menyoroti adanya lendir di tubuh korban

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Jabar/ist
Iptu Rudiana dan kuasa hukum yang menangani kasus Vina Cirebon (kiri) 

"Saya ingin sampaikan ahli berpandapat sah-sah saja silahkan saja bependapat yang lain sepanjang sepengatahuan dan ilmu pengetahuannya," kata Pitra dikutip dari akun Youtube TV One, Rabu (31/7/2024).

Pitra mengungkapkan bahwa ahli banyak yang juga bertentangan pendapat. Sehinggal, setiap ahli dapat berbeda pandangan tergantung dari sudut pandang yang dipilih.

Pitra lalu membeberkan putusan kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon. Dimana telah dijelaskan dalam visum et repertum yang memeriksa lubang kemaluan dan anus korban.

Hasilnya, kata Pitra, ditemukan sperma di kemaluan.

"Mohon maaf agak sensitif," ujarnya.

Iptu Rudiana, Eky dan Vina. Kini Didukung Hotman Paris, Iptu Rudiana Berani Sumpah Soal Kasus Vina Cirebon.
Iptu Rudiana, Eky dan Vina. Kini Didukung Hotman Paris, Iptu Rudiana Berani Sumpah Soal Kasus Vina Cirebon. (kolase Tribunnews)

"Kalau ada pihak mengatakan tidak ada sperma di kemaluan itu. Ada pihak-pihak tidak mengakui visum dan putusan pengadilan. Saya nyatakan putusan yang diputuskan pengadilan dianggap benar," kata Pitra.

Menurut Pitra, hasil visum mengenai sperma di tubuh Vina membuktikan adanya perbuatan pemerkosaan. Ia pun menyinggung pihak yang membuat isu bahwa darah di tubuh Vina berasal dari darah haid.

"Tidak ada dalam visum, yang ada hanyalah sperma," kata Pitra.

Pitra juga mengutip kesaksian pemandi jenazah Vina.

"Bahwa waktu memandikan jenazah, banyak lendir di kemaluan almarhum," tuturnya.

Pitra menegaskan hal tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di pengadilan. Sebelumnya, juga dilakukan pendalaman oleh kepolisian dan kejaksaan.

"Sehingga diputuskan kepada terpidana vonis seumur hidup tidak ada keraguan yang mulia majelis hakim kepada para terpidana," tuturnya.

Pitra juga menyoroti pihak yang beranggapan tewasnya Vina dan Eky karena insiden kecelakaan lalu lintas.

Menurut Pitra, putusan pengadilan telah menjatuhkan vonis seumur hidup kepada para terpidana dengan pasal pemerkosaan dan pembunuhan berencana.

"Tidak ada dalam putusan manapun itu kecelakaan lalu lintas."

Susno Duadji (kiri) Iptu Rudiana (kanan)
Susno Duadji (kiri) Iptu Rudiana (kanan) (Youtube Kompas.com/Tribun Jabar)
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved