Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Ingat Danu Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang? Vonis Lebih Ringan dari Yosef, LPSK Bereaksi
Muhammad Ramdanu alias Danu, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat divonis 4 tahun penjara. Ini pertimbangan hakim!
SURYA.CO.ID - Ingat Muhammad Ramdanu alias Danu, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat?
Danu yang menjadi terdakwa bersama sang paman, Yosep HIdayah akhirnya divonis hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat pada Senin (29/7/2024).
Danu terbukti bersalah dan ikut andil dalam aksi pembunuhan berencana terhadap bibi dan sepupunya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Vonis tersebut jauh separuh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Muhamad Ramdanu dengan hukuman penjara 8 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Subang Ardi Wijayanto dalam pembacaan vonisnya menegaskan bahwa Danu terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 terkait pembunuhan berencana terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Baca juga: Yakin Yosef Pembunuh Ibu dan Anak di Subang hingga Divonis 20 Tahun, Hakim Singgung Kesaksian Danu
"Namun hal yang meringankan untuk terdakwa Danu yakni terdakwa telah mengakui perbuatannya dan membongkar kasus tersebut dengan pelaku utama Yosep Hidayah yang sebelumnya sudah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara 20 tahun, sehingga hanya di vonis 4 tahun penjara," kata Ardi Wijayanto dalam pembacaan vonisnya di PN Subang, Senin (29/7/2024) sore sekitar pukul 16.15 WIB.
Selain itu terdakwa Danu bukan pelaku utama dan hanya ikut terlibat atas dasar paksaan pelaku utama, Yosep Hidayah.
"Terdakwa Danu bukan pelaku utama dan hanya ikut terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak atas paksaan dari pelaku utama Yosep Hidayah," tandasnya.
"Tak hanya itu, selama persidangan, terdakwa berlaku sopan dan jujur memberikan keterangan hingga kasus ini terungkap dan juga terdakwa sebagai Justice Collaborator yang telah membongkar kasus ini yang selama 2 tahun tak terungkap," imbuhnya
Sementara itu hal yang memberatkan terdakwa Danu, bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan kegaduhan sosial
"Perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan pelaku utama dan pelaku lainnya telah menimbulkan kegaduhan sosial dan dilakukan secara keji terhadap 2 orang wanita yak tak lain masih keluarga terdakwa," ucapnya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Ahmad Taufan mengaku akan mempertimbangkan vonis hakim terhadap kliennya Muhamad Ramdanu.
"Atas vonis tersebut, kami selaku kuasa hukum akan pikir-pikir dulu selama 7 hari apa akan banding atau menerima vonis tersebut," katanya.
Taufan juga mengaku bersyukur vonis hakim hanya separuh dari tuntutan JPU yang menuntut 8 tahun.
"Alhamdulillah Danu hanya divonis 4 tahun penjara lebih ringan separuh dari tuntutan jaksa," ucapnya.
Taufan menyakini, Danu hanya Korban dari pelaku utama dan tak ada niatan untuk ikut menghabisi nyawa ibu dan anak tersebut.
"Danu hanya ditekan dan diancam oleh pelaku utama untuk ikut menghabisi kedua korban yang masih keluarganya tersebut," ucapnya.
Ia berharap hukuman vonis tersebut membuat Danu bisa introspeksi diri dan menyadari bahwa perbuatannya salah dan merugikan diri sendiri maupun keluarga.
"Semoga Danu semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mohon ampun atas perbuatanya yang pastinya akan disesalinya seumur hidup dia," katanya.
Diapresiasi LPSK
Terpisah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi Majelis Hakim PN Subang yang memvonis Danu.
Wakil Ketua LPSK, Mahyudin, menyatakan, vonis kepada Danu yang setengah dari tuntutan JPU merupakan bentuk penghargaan sebagai JC bagi terlindung LPSK yang telah ditetapkan oleh majelis hakim dengan mempertimbangkan hak-hak terlindung LPSK.
Sebelumnya, LPSK mengirimkan rekomendasi pemberian hak penghargaan sebagai JC pada Danu ke JPU dan Ketua Pengadilan Negeri Subang pada 24 Juni 2024.
LPSK berharap Majelis Hakim memperhatikan rekomendasi LPSK yang telah dimuat dalam tuntutan untuk memberikan keringanan penjatuhan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10A ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Perlindungan LPSK menumbuhkan keberanian dan memberikan rasa aman, sehingga MR dapat memberikan keterangan di persidangan tanpa tekanan dan majelis hakim dapat menemukan kebenaran materiil,” ucap Mahyudin kepada Tribunjabar.id, Kamis (1/8/2024).
Seperti diketahui, terhambatnya proses penyidikan perkara pembunuhan ibu dan anak di Subang selama dua tahun ini dikarenakan adanya perbuatan menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) dengan pengkondisian tempat kejadian perkara dan hilangnya beberapa alat bukti.
Namun, semuanya akhirnya terbongkar berkat pengakuan Danu.
LPSK memutus permohonan perlindungan Danu sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dan mendapat perlindungan berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, dan bantuan rehabilitasi psikologis.
Mahyudin berharap, LPSK dapat memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam upaya penegakan hukum lewat mendorong saksi pelaku bekerja sama dalam pengungkapan perkara seperti dalam tindak pidana korupsi, pencucian uang, perdagangan orang, dan narkotika.
"Praktik baik ini berkat kolaborasi dan koordinasi antara LPSK dengan Polda Jawa Barat, tim jaksa penuntut umum dari Kejati Jabar dan Kejari Subang serta pengadilan Negeri Subang dalam melindungi MR selama menjalani proses hukum," ucap Mahyudin.
Diberitakan sebelumnya, kasus Subang adalah meninggalnya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu dengan cara tak wajar.
Jasad keduanya ditemukan di bagasi Alphard di rumah mereka di Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, Rabu (18/8/2021).
Setelah Danu buka suara, Polda Jabar akhirnya menetapkan lima tersangka atas kasus ini.
Selain Yosep dan Danu yang telah divonis, tiga tersangka lainnya adalah Mimin Mintarsih, Abi, dan Arighi.
Yosep merupakan suami Tuti, atau juga ayah dari Amalia. Dia disebut sebagai otak kejahatan dan juga eksekutor.
Danu adalah keponakan Tuti, karena dia anak dari kakaknya.
Mimin merupakan istri kedua dari Yosep. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah anak Mimin dari suami sebelumnya. (*
Yosef Divonis 20 Tahun

Sementara itu, Yosef Hidayah lebih dulu divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto.
Saat membacakan putusannya, hakim mengungkap bukti yang menyatakan Yosef Hidayat bersalah, yakni bentuk luka yang ada di jenazah Tuti dan Amalia.
"Mirip ujung stik golf," kata Ardhi yang didampingi hakim anggota Muhahmad Hidayatullah dan Dian Reksawat saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024), dikutip dari Kompas.com.
Hal itu dianggap selaras dengan pengakuan Ramdanu alias, saksi kunci Kasus Subang.
Dalam kesaksiannya, Danu menyatakan, Tuti dan Amalia sempat dipukul dengan stik golf oleh Yosep saat dibunuh pada 18 Agustus 2021.
Namun, petunjuk berupa bekas luka dan kesaksian Danu dianggap hakim cukup sebagai pembuktian.
Yosep pun dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Sementara Yosep sampai akhir persidangan masih menyangkal.
Dia merasa merupakan korban fitnah Danu yang merupakan keponakannya.
"Yang dilakukan oleh Danu itu kebohongan dan kebohongan itu semua juga. Saya enggak pernah ketemu dengan Danu," ujar Yosep.
Dia juga menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim.
Pengacara Yosep, Rohman Hidayat, ikut menyanyangkan hakim yang enggan mempertimbangkan saksi meringankan kliennya.
Adanya rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian yang hilang dan DNA asing di baju Danu turut disesalkan karena tidak pernah didalami lagi sampai pengadilan menjatuhkan putusan.
Di lain pihak, jaksa menyatakan akan berkonsultasi dengan pimpinannya terlebih dahulu untuk menanggapi putusan ini. Mereka meminta waktu pikir-pikir selama tujuh hari.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul LPSK Apresiasi Majelis Hakim PN Subang karena Vonis Danu Kasus Subang 4 Tahun, Ini Alasannya
Pembunuhan ibu dan anak di Subang
Yosef divonis 20 tahun
Muhammad Ramdanu
kasus Subang
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Amalia Mustika Ratu
UPDATE Kasus Subang: Sopir Alphard Bawa Jasad Tuti dan Amel Ternyata Anak Tiri Yosep, Ini Nasibnya |
![]() |
---|
Ingat Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang? Terbaru Anak Tiri Yosep dan Mimin Ditahan Polda Jabar |
![]() |
---|
Ipda Taryono Tak Hanya Merusak TKP Kasus Subang, Pengacara Danu Beber Siasatnya Halangi Penyidikan |
![]() |
---|
Siasat Ipda Taryono Kaburkan Kasus Subang Dibongkar Achmad Taufan: Komplotan, Mau Tumbalkan Danu |
![]() |
---|
Besaran Gaji Ipda Taryono Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Begini Nasibnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.