Pembunuhan Vina Cirebon
Sosok Jogi Nainggolan Pengacara Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Beber Peran Iptu Rudiana Ayah Eky
Inilah sosok Jogi Nainggolan, pengacara para terpidana kasus Vina Cirebon yang membongkar peran Iptu Rudiana ayah Eky dalam kasus ini.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Inilah sosok Jogi Nainggolan, pengacara para terpidana kasus Vina Cirebon yang membongkar peran Iptu Rudiana ayah Eky dalam kasus ini.
Hal ini diungkapkan Jogi Nainggolan di dalam sidang PK Saka Tatal.
Sekadar diketahui, pada tahun 2016, Jogi bertugas menjadi pengacara terpidana kasus Vina Cirebon sehingga ia pun mengetahui jalannya sidang pokok perkara di waktu tersebut.
"Apa yang saudara saksi ketahui tentang peran aktif dari Rudiana?" tanya kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas kepada Jogi, melansir dari tayangan Kompas TV.
"Nah, kalau menelusuri apa yang tertuang dalam BAP yang sudah ada berkas perkara, dia adalah motor daripada semua ini," jawab Jogi.
Baca juga: Hotman Paris dan Iptu Rudiana Kini Malah Kompak Sudutkan Dedi Mulyadi, Ayah Eky Senyum-senyum
Jogi kemudian menjelaskan hal-hal yang ia ketahui berdasarkan BAP Iptu Rudiana tahun 2016 tentang kasus Vina.
Meskipun Rudiana adalah ayah dari salah satu korban, ia menilai tentu tetap tidak boleh menangkapi pelaku seenaknya.
"Tidak boleh dong kan melakukan sesuatu tindak-tindak di luar daripada norma hukum yang benar.
Jadi, dia melakukan penangkapan sendiri, tapi nggak punya kewenangan kalau kita bciara dalam konteks hukum acara pidana," kata Jogi.
Ia menuturkan, bahwa dirinya mengimbau agar Iptu Rudiana bicara ke Kapolri jika merasa malu.
Dengan demikian, menurut Jogi maka kasus Vina akan cepat selesai dan para terpidana bisa dibebaskan.
Baca juga: Yakin Saka Tatal Bakal Menang Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Eks Wakapolri Bandingkan Pegi Setiawan
"Kasihan mereka yang lagi punya hukuman seumur hidup. Saya yakin juga Mahkamah Agung membebaskan mereka.
Yakin, sudah begini kok terkuak semuanya," tegas Jogi.
Lebih lanjut, Jogi mengatkan bahwa sebenarnya tahun 2016 pihak terpidana kasus Vina sempat mengajukan praperadilan.
Namun, sidang praperadilan diundur dua kali sehingga gugur karena sudah dilaksanakan sidang pokok perkara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.