Pembunuhan Vina Cirebon
Sosok Jogi Nainggolan Pengacara Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Beber Peran Iptu Rudiana Ayah Eky
Inilah sosok Jogi Nainggolan, pengacara para terpidana kasus Vina Cirebon yang membongkar peran Iptu Rudiana ayah Eky dalam kasus ini.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Pegi hanya ditangkap karena memiliki nama yang sama dengan DPO polisi.

Jogi mengatakan, Pegi adalah anak asisten rumah tangga (ART) yang bekerja pada seorang advokat di Cirebon, yakni Yanti Sugianti.
"Yang ditangkap magrib kemarin, Pegi Setiawan 27 tahun, anak ART dari seorang Advokat KAI Cirebon."
"(Dia) ditangkap atas laporan pemilik kontrakan karena memiliki kesamaan nama DPO," kata Jogi, Rabu (22/5/2024).
Jogi mengaku masih tak yakin, Pegi yang ditangkap bukanlah pelaku sebenarnya.
"Jadi ini masih tanda tanya, apa Pegi betul yang DPO atau bukan," kata Jogi.
Sementara itu, Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji meminta Iptu Rudiana hadir di Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, eks terpidana kasus Vina Cirebon.
Kehadiran Iptu Rudiana diharapkan bisa mengungkap kebenaran kasus Vina Cirebon yang belum ada titik terang sejak 8 tahun silam.
Apalagi Iptu Rudiana sempat ngotot bahwa kasus tewasnya sang anak, Muhammad Rizky alias Eky, dan Vina Cirebon, bukanlah kecelakaan tunggal seperti pernyataan pihak Saka Tatal.
"Kalau memang ada permintaan sebaiknya hadir kenapa Karena itu adalah forum resmi, forum pengadilan untuk mengklarifikasi apa yang dikatakan oleh Saka Tatal," ujarnya dikutip dari Youtube Kompas TV.
Semisal apa yang dikatakan Saka Tatal tidak benar, maka Iptu Rudiana bisa membantah hal ini.
Caranya, dengan memberikan penjelasan di sidang PK yang diajukan Saka Tatal tersebut.
"Kalau seandainya itu tidak benar ya dibantah. Nah cara membantahnya berikan penjelasan di pengadilan sesuatu yang dituduhkan atau disangkakan kalau tidak dibantahkan dianggap benar jadi rugi kalau tak hadir," ungkapnya.
Oleh sebabnya, jika Susno berada di posisi Iptu Rudiana bakalan hadir di sidang PK yang diajukan Saka Tatal.
"Namun demikian ini adalah hak pribadi Pak Rudiana yang harus dihormati hadir atau tidak terserah kalau dia pandang itu menguntungkan tidak hadir ya mungkin dia tidak hadir kalau dia pandang rugi tidak hadir ya sebaiknya hadir
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.