Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Sosok Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur yang Dinonaktifkan dari Anggota DPR dan PKB Usai Anak Bebas

Inilah sosok Edward Tannur, ayah Ronald Tannur yang terimbas vonis bebas sang anak dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. 

Editor: Musahadah
kolase surya.co.id/tony hermawan
Edward Tannur, ayah Ronald Tannur yang diberhentikan dari anggpota DPR dan PKB usai vonis bebas untuk anaknya. 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Edward Tannur, ayah Ronald Tannur yang terimbas vonis bebas sang anak dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti

Setelah Ronald Tannur divonis bebas di kasus tewasnya Dini Sera Afrianti oleh majelis hakim Negeri Surabaya, karir politik Edward Tannur goyang. 

Edward Tannur diberhentikan dari anggota DPR RI dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akibat kasus ini. 

Hal ini diungkapkan anggota Komisi III DPR RI sekaligus Legislator PKB, Heru Widodo, saat melakukan audiensi dengan keluarga korban di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

"Bahkan Saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya sudah dinonaktifkan dari partai juga sekaligus dinonaktifkan dari DPR," ujar Heru, Senin, dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca juga: Gelagat Janggal Ronald Tannur Dihubungi Keluarga Dini Sera Pertama Kali, Tunjuk Polisi Buat Bersuara

Penonaktifan Edward itu, kata Heru, sebagai bentuk komitmen PKB yang tidak akan pernah mentolerir pengurus, kader, dan keluarganya yang melakukan tindak pidana.

Selain itu, Heru mengatakan, partainya juga tak pernah memberikan perlindungan hukum kepada Ronald dan keluarganya, meskipun Edward pernah menjadi anggota DPR dari PKB.

PKB menyatakan, akan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Ini adalah anak dari anggota Fraksi PKB dan kebetulan saya adalah anggota Fraksi PKB, anak dari Bapak Edward Tannur, dan Fraksi PKB."

"Partai PKB tidak akan pernah mentolerir siapapun anggota DPR dari partai PKB, sekaligus keluarganya kita tidak akan pernah menolerir dan tidak akan pernah memberikan perlindungan," jelas Heru.

"Ini menjadi komitmen bagi PKB tidak akan pernah memberikan perlindungan ataupun toleransi kepada anggota ataupun keluarga tersangka," sambungnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI mengundang keluarga korban dan pengacaranya dalam audiensi di Gedung DPR RI.

Keluarga Dini didampingi sejumlah anggota DPR RI, di antaranya Komisi IX Rieke Diah Pitaloka dan H. Nazaruddin Dek Gam dari Komisi III.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang memimpin audiensi tersebut menjelaskan, keluarga korban ingin mengadu tentang vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, terhadap Ronald Tannur.

Alasan DPR RI mengadakan audiensi ini karena pembebasan Ronald Tannur juga dianggap janggal.

"Kami melihat ini sangat-sangat janggal makanya kami amat sangat prihatin dengan putusan seperti ini," kata Habiburokhman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin pagi.

Sosok Edward Tannur

Dikutip dari situs dpr.go.id, Edward Tanur lahir di Atambua pada 2 Desember 1961.

Edwatd Tannur adalah anggota DPR dari Kota Kefamenanu, Kabupaten Kota Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).  

Edward menempuh pendidikan dasar hingga menengah di Atambua.

Dia kemudian melanjutkan program Sarjana Hukum di Universitas PGRI Kupang.

Sebelum menjadi anggota DPR RI, Edward pernah menjadi Ketua Tulip FC fan Sasana Tulip.

Dia juga pemilik jasa kontsruksi dan menjadi direktur swalayan Tulip.

Di politik, Edward masih tercatat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Timor Tengah Utara.

Dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Komisi C dan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara,. 

Lalu, ketua KONI Kab. Timor Tengah Utara, Pembina Pemuda Katholik (PMKRI) dan Ketua
GAPEKNAS Kab. Timor Tengah Utara.

Berikut biodata selengkapnya:

Riwayat Pendidikan
SD , SD Tiga Gemit, atambua. Tahun: 1967 - 1973
SMP , SMP Don Bosco, Atambua. Tahun: 1973 - 1976
SMA , SMA Surya, Atambua. Tahun: 1976 - 1979
S1 Hukum, Universitas PGRI, Kupang. Tahun: 2006 - 2009
 
Riwayat Pekerjaan
Tulip FC, Sebagai: Ketua. Tahun: 2000 - 2004
Sasana Tulip, Sebagai: Ketua. Tahun: 1997 - 2003
Wiraswasta Jasa Konstruksi, Sebagai: Owner. Tahun: 1983 - Skrg
Swalayan Tulip, Sebagai: Direktur. Tahun: 1980 - Skrg
 
Riwayat Organisasi
Caleg DPR RI, Sebagai: . Tahun: 2009 - 2014
DPC PKB Kab. Timor Tengah Utara, Sebagai: kETUA. Tahun: 2006 - sKRG
Anggota DPRD Kab. Timor Tengah Utara, Sebagai: Anggota. Tahun: 2005 - 2009
KONI Kab. Timor Tengah Utara, Sebagai: Ketua. Tahun: 2004 - 2005
Pemuda Katholik (PMKRI), Sebagai: Pembina . Tahun: 2004 - 2005
DPRD Kab. Timor Tengah Utara, Sebagai: Ketua Komisi C. Tahun: 2004 - 2007
Fraksi PKB, Sebagai: Ketua Fraksi PKB. Tahun: 2004 - 2009
GAPEKNAS Kab. Timor Tengah Utara, Sebagai: Ketua. Tahun: 2000 - 2004

Desak Dicekal ke Luar Negeri

Komnas Perempuan mendesak Ronald Tannur dicekal ke luar negeri usai dibebaskan hakim PN Surabaya.
Komnas Perempuan mendesak Ronald Tannur dicekal ke luar negeri usai dibebaskan hakim PN Surabaya. (kolase kompas TV/tony hermawan)

Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan mendesak Ronald Tannur dicekal.

Menurut Siti Aminah, putusan bebas ini telah menciderai pemenuhan hak atas keadilan bagi korban dan keluarganya.

"Ini jadi catatan buruk bagi penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan serta meneguhkan prasangka hukum tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah," kata Siti Aminah dikutip dari tayangan Kompas Malam pada Jumat (26/7/2024). 

Siti mengapresiasi upaya penyidik dan JPU yang sudah menambahkan restitusi pada tuntutannya, namun sayangnya langkah progresif ini justru tidak diikuti perspektif dan putusan hakim. 

"Kami dukung JPU ajukan kasasi ke Mahkamah Agung," tegas Siti Aminah.

Selain itu, Siti juga meminta badan pengawas (Bawas) Mahkamah Agung  dan Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan perhatian dan pengawasan, agar pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi korban dan keluarga korban dipenuhi.

Siti juga meminta upaya kasasi dari JPU juga harus diiringi permohonan cegah dan tangkal agar Ronald Tannur tidak bisa lari ke luar negeri. 

"Misalnya kuasa hukum korban juga bisa meminta JPU untuk menjadikan Ronald Tannur dicegah bepergian ke LN. Langkah bisa dilakukan," ujarnya. 

Hal lain yang perlu dilakukan, lanjut Siti adalah memastikan keluarga korban bisa mendapatkan pemulihan khususnya anak korban, mengingat kematian ini pasti menimbulkan trauma, kesedihan yang mendalam apalagi bagi anak.

"Keluarga bisa mengakses UPT GDPPA, untuk korban anak mendapatkan layanan konseling," tegasnya. 

Di bagian lain, setelah putusan bebas ini, Ronald Tannur langsung dikeluarkan dari tahanan Rutan Medaeng. 

Junaidi, sipir yang biasa mengawalnya, memastikan kabar tersebut.

"Sudah pulang dari Rabu (24/7) dijemput keluarganya, tapi pulang kemana gak tahu," ungkapnya.

Menurut amar dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa yang dulu  lahir di Nusa Tenggara Timur itu tercatat memiliki rumah di Surabaya. Tepatnya, di Pakuwon City Virginia Regency E3 No.3.

Rumah mewah di kawasan Surabaya Timur itu tampak sepi, Kamis (25/7).

Medy, seorang pembantu di rumah itu, menyatakan bahwa tidak ada orang di dalam selain dirinya, meskipun ada mobil HRV terparkir di halaman. Seorang satpam di perumahan tersebut, membenarkan bahwa ini adalah rumah Ronald Tannur.

Sekuriti tersebut mengatakan, Ronald Tannur di lingkungan perumahan biasa dipanggil Koh Tannur.

Soal tudingan membunuh teman kencan sepulang dari karaoke, dia mengaku mengetahui. Hanya saja, dia tak tahu secara mendetail terkait perkembangannya.

"Di lingkungan perumahan sepi gak ada kabar apa-apa. Tiba-tiba, muncul di berita, di medsos dia ditangkap padahal gak ada polisi yang datang ke sini. Kalau sekarang sudah bebas dan pulang juga gak tahu, karena kondisinya sepi,"  terangnya.

Ronald Tannur dalam kasus tersebut sudah merasakan hidup di penjara sejak Oktober 2023.

Lalu pertengahan Maret 2024 dia mulai menjalani sidang, hingga akhirnya divonis bebas.

Total dia sudah pernah dipenjara kurang lebih 10 bulan.

Setelah dinyatakan bebas, sambil menangis, dia mengatakan "Gak papa, yang penting Tuhan sudah membuktikan."

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edward Tannur Kena Getahnya Gegara Ronald Tannur Dibebaskan, Dinonaktifkan dari PKB dan DPR

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved