Bupati Sidoarjo Subandi Mengaku Lega, 3.843 Pegawai Non-ASN Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Bupati Sidoarjo Subandi mengaku lega, karena ribuan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Jatim, bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
SURYA.CO.ID, SIDOARJO – Bupati Sidoarjo Subandi mengaku lega, karena ribuan pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), akhirnya bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hal itu disampikan Subandi usai memimpin Apel Akbar dan Pengarahan terhadap 3.843 calon PPPK Paruh Waktu yang digelar di Parkir Timur GOR Delta Sidoarjo, Jumat (22/8/2025).
Para peserta apel itu, adalah pegawai non-ASN yang resmi bakal segera diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Kami sudah lega sekarang, karena ini merupakan tangungjawab moral yang luar biasa. Dua hari kami pikirkan bersama persoalan ini, dengan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah dan berbagai aturan yang ada. Akhirnya, kami putuskan untuk bisa mengangkat 3.843 pegawai non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu,” kata Bupati Subandi.
Berbagai pertimbangan diambil dalam keputusan itu. Di antaranya, mempertimbangkan kinerja dan pengabdian mereka yang sudah bertahun-tahun.
Bahkan, ada yang sudah lebih dari sepuluh tahun menjadi pegawai non-ASN.
Sebanyak 3.843 tenaga non ASN yang termasuk dalam kategori R3 dan R4 serta telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), resmi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Pengangkatan ini dilakukan, sesuai dengan surat edaran dari BKN yang mendorong pemerintah daerah mengangkat pegawai paruh waktu, dengan mempertimbangkan data yang telah masuk ke BKN dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta kemampuan anggaran daerah.
Namun, masih terdapat 2.311 tenaga non ASN yang belum masuk dalam kategori R3 dan R4.
Terhadap mereka, Pemkab Sidoarjo berjanji akan mencarikan solusi alternatif.
Salah satu opsi yang sedang dikaji, adalah pengalihan ke skema outsourcing sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang dikeluarkan oleh BKN.
Menurut Subandi, pihaknya bersama para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Sidoarjo sepakat tidak ada PHK atau pemecatan terhadap mereka.
Sebanyak 2.311 yang belum bisa diangkat itu, dicarikan solusi yang terbaik, yaitu diarahkan ke outsourcing sehingga bisa tetap bekerja.
"Kami tidak akan membiarkan mereka yang telah setia mengabdi, tiba-tiba kehilangan pekerjaan. Mereka tetap akan bekerja di instansi masing-masing dengan harus komitmen yang tinggi dalam menjalankan tugas, amanah dan profesional dalam melayani masyarakat," tandas Subandi.
Apel akbar ini, menjadi momentum penting dalam komitmen Pemkab Sidoarjo untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepastian status tenaga non ASN di lingkungan pemerintahan daerah Sidoarjo.
Kabupaten Sidoarjo
Sidoarjo
pegawai non-ASN diangkat jadi PPPK Paruh Waktu
Bupati Sidoarjo Subandi
SURYA.co.id
Rekam Jejak Hakim I Ketut Darpawan yang Gugurkan PK Silfester Matutina, Raih Antigratifikasi Award |
![]() |
---|
15 Truk Pengangkut Sound System Karnavalan Diamankan Polisi Blitar, Langgar Batas Muatan |
![]() |
---|
Optimalisasi Potensi Zakat Indonesia, BSI Luncurkan Green Zakat Framework |
![]() |
---|
Gelagat Bupati Pati Sudewo Setelah Diperiksa KPK, Masih Ngotot Tak Mau Mundur: Saya Akan Amanah |
![]() |
---|
Kualifikasi Piala Asia U23 2026: Jadwal, Lawan Timnas Indonesia, Di Stadion Gelora Delta Sidoarjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.