Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke
SINDIRAN Menohok Hotman Paris ke Dedi Mulyadi Di kasus Vina Cirebon : Sudah Cukuplah Kampanye
Aksi Dedi Mulyadi ini ternyata membuat Hotman Paris gerah.Hotman mengatakan bahwa sebaiknya Dedi Mulyadi berhenti membuat konten soal kasus tersebut
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
"Kalau kalah populer anda masih kalah ama gua populernya," kata Hotman.
Baca juga: Gara-gara Dedi Mulyadi dan Dede Ngotot Ogah Minta Maaf, Iptu Rudiana Diduga Lapor ke Polda Jabar
Dia mengatakan bahwa selaku di pihak keluarga Vina, meyakini bahwa kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan, bukan kecelakaan.
Hal ini berbeda dengan isi narsum konten Dedi Mulyadi yang menggemborkan keraguan soal pembunuhan itu.
Hotman yakin, Dede itu pintar dan juga kuasa hukumnya.
"Mengenai Dede. Ini Dede itu pasti pintar, kuasa hukumnya juga pintar, kalau Dede sampai datang ke pengadilan PK ini menyatakan dulu dia memberikan kesaksian palsu, artinya apa ?, menit itu juga bisa dipenjara, karena sumpah palsu, mungkin itu dia sudah sadar maka dia tidak datang," katanya.
Dari penglihatannya soal sidang PK Saka Tatal, dia melihat novum yang lemah.
Novum itu, kata Hotman, seharusnya bukti yang tak sempat diajukan di persidangan sebelumnya yang kemudian dibawa ke sidang PK.
Namun dalam sidang PK Saka Tatal, kata dia, novum yang diajukan adalah bukti yang sebelumnya sudah dibawa di pengadilan sebelumnya.
"Artinya bukti novum tidak ada, tidak ada saksi, maka tidak ada bagi hakim untuk merubah putusan ini (putusan kasus Vina Cirebon 2017)," kata Hotman.
Hotman juga melihat bahwa ada percakapan sms bukti percakapan antar pelaku yang menjadi pertimbangan hakim bahwa pembunuhan Vina dan Eky adalah berencana.
"Keluarga Vina dan kami kuasa hukumnya tetap berpegang pada putusan itu bahwa yang terjadi adalah penganiyaan dengan matinya orang, atau pembunuhan berencana atau pemerkosaan," ungkap Hotman Paris.
Hotman Paris Bantah Vina Korban Kecelakaan
Pengacara Hotman Paris tak sependapat dengan kubu Saka Tatal yang menyebut bahwa Vina dan Eky korban kecelakaan.
Hotman Paris sebagai kuasa hukum keluarga Vina menjelaskan bahwa tidak ada luka lecet pada tubuh jenazah Vina.
Sehingga dia mengklaim Vina merupakan korban penganiayaan berujung tewas.
Hotman Paris Hutapea
Dedi Mulyadi
Kasus kematian Vina
Hotman Paris gerah
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Jaksa Kurang Puas Ronald Tannur Hanya Dihukum 5 Tahun, Siap Ajukan PK Jika Ada Novum Baru |
![]() |
---|
Khawatir Kabur, Kejati Jatim Eksekusi Terpidana Ronald Tannur di Rumahnya di Surabaya |
![]() |
---|
Gregorius Ronald Tannur Akan Diringkus Lagi, MA Kabulkan Kasasi |
![]() |
---|
Alasan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Belum Dipecat dan Masih Bersidang, MA Singgung Kebebasan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim Mangapul yang Dilaporkan Suap usai Direkom Pecat Gegara Bebaskan Ronald Tannur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.