Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Salinan Putusan Bebas Ronald Tannur dari PN Surabaya Belum Diterima, Kejati Berkejaran dengan Waktu

Keinginan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk segera melawan putusan bebas Gregorius Ronald Tannur lewat kasasi tidak bisa dilakukan dengan cepat.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Ronald Tannur diapit dua penyidik berjalan masuk ke kantor Kejaksaan Negeri Surabaya. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Keinginan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk segera melawan putusan bebas Gregorius Ronald Tannur lewat kasasi ternyata tidak bisa dilakukan dengan cepat.

Hal ini karena Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belum memberikan salinan putusan kepada Kejaksaan, padahal salinan tersebut dibutuhkan untuk menyusun memori kasasi.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya enggan menggunakan salinan putusan dalam format PDF.

Dia khawatir bahwa isi amar putusan dalam format online dapat berubah di kemudian hari.

Oleh karena itu, Mia meminta agar salinan putusan diberikan dalam bentuk cetak dengan stempel basah dari PN Surabaya.

Dia menegaskan pihaknya sedang mengejar waktu, karena syarat utama pengajuan kasasi adalah 14 hari setelah vonis dibacakan.

"Syarat mengajukan kasasi memang harus menerima salinan putusan terlebih dahulu. Meskipun salinan putusan belum kami terima, kami sudah menyiapkan memori kasasi dan akan segera kami ajukan nantinya," ujar Mia, Rabu (31/7/2024).

Meskipun demikian, Mia tetap optimistis bahwa memori kasasi tersebut akan terkirim ke Mahkamah Agung sebelum batas waktu pengajuan habis.

Dia menjamin bahwa Jaksa Penuntut Umum telah berpengalaman dalam menghadapi situasi seperti ini.

Sebagai informasi, putusan vonis Ronald Tannur sudah dibacakan oleh Hakim Erintuah Damanik seminggu yang lalu, yaitu pada Rabu (24/7/2024).

Vonis tersebut dibacakan sekitar pukul 17.00 WIB, dan Ronald Tannur keluar dari Rutan Medaeng 5 jam setelahnya.

Humas PN Surabaya, Alex Adam, sempat mengatakan bahwa server di pengadilan mengalami gangguan, yang menghambat pembuatan salinan putusan.

Pada Senin, 29 Juli 2024, saat pengadilan didemo akibat vonis bebas tersebut, Alex berjanji akan segera mengeluarkan salinan putusan dan mengunggahnya ke situs web PN Surabaya pada sore hari.

"Jadi perlu kami sampaikan bahwa bukan kami mencari alasan, namun dalam dua hari ini memang server kami mengalami kendala," kata Alex Adam Faisal, Humas PN Surabaya, saat itu.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa salinan putusan bebas Gregorius Ronald Tannur sudah tersedia dalam format PDF.

Alex juga menyatakan bahwa jaksa dapat menggunakan dokumen tersebut untuk mengajukan kasasi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved