Berita Viral
Fakta Dan Kronologi 4 Siswa SD Kejang Usai Konsumsi Minuman Semprot di Palembang, Terdaftar di BPOM
Kejadian menghebohkan ini cepat tersebar adanya pesan berantai bahayanya minuman semprot tersebut. Pihak terkait turun tangan
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Satu siswa sudah diperbolehkan pulang pada Senin siang.
"Tiga lagi masih dirawat inap untuk dilakukan observasi," ujar Amri.
Pihak dinas pendidikan sudah mendatangi sekolah pada Selasa (30/7/2024).
Sampel minuman semprot dibawa guna diuji di laboratorium oleh BPOM.
"Kita akan turun ke SD 39 mengecek langsung penyebab keracunan dan meminta kantin tidak menjual minuman itu lagi," tandasnya.
Terdaftar di BPOM
Fakta lain, ternyata minuman semprot tersebut terdaftar di BPOM.
Plt Kepala BPOM Palembang, Tedy Wirawan, membenarkan telah melakukan penelusuran.
"Kami sudah menelusuri ke sekolah SD Negeri 39 Palembang, produk Minuman Berperisa Semprot terdaftar di BPOM MD266631013261,” katanya.
Meskipun demikian, belum diketahui penyebab siswa kejang usai mengonsumsinya.
BPOM sudah mengambil sampel namun hasil pengujian belum keluar.
"Lama pengujian bisa diketahui setelah ada kepastian pengujian apa yang perlu dilakukan," ujar Teddy.
Untuk sementara, semua stok minuman semprot ditarik untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Polisi turun tangan
Polisi dari jajaran Polsek Ilir Timur I Palembang turut turun tangan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
4 Siswa SD Kejang Usai Konsumsi Minuman Semprot
siswa SD keracunan
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Sosok Anang Supriatna, Kapuspen Kejagung yang Beber Alasan Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi |
![]() |
---|
Beda dari Jombang dan Kota Lain yang Naikkan PBB, Tangerang Malah Beri Diskon 20 Persen |
![]() |
---|
Kejanggalan di Makam Arya Daru Jelang Gelar Perkara, Sang Istri Sampai Heran: Kok Hilang Semua? |
![]() |
---|
Gerah Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Kubu Roy Suryo Laporkan Pihak Ini ke Kejagung |
![]() |
---|
Kesalahan Fatal Bupati Pati Sudewo saat Akan Naikkan PBB, Abaikan Arahan Pemprov: Kajian Belum Ada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.