Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke
Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR Bakal Dibongkar Hotman Paris, Blak-blakan Versi Jaksa
Pengacara Hotman Paris janji bakal bongkar kasus vonis bebas Ronald Tannur, anak eks anggota DPR. Beber kejadian versi jaksa
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI, dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, menyita perhatian pengacara kondang Hotman Paris.
Melalui unggahan Instagram, Hotman Paris berjanji akan membongkar habis-habisan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dinilai kontroversial.
"Kasus heboh Surabaya dengan terdakwa Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis hakim."
"Jadi akan dibacakan surat dakwaan jadi supaya anda tahu apa kejadian versi jaksa," kata Hotman.
Baca juga: Ronald Tannur Bebas dari Dakwaan Bunuh Dini Sera, Pengacara akan Laporkan Hakim ke Mahkamah Agung

Pengungkapan kasus tersebut bakal disampaikan Hotman Paris melalui siaran langsung di akun media sosialnya pada hari ini (30/7/2024) pagi.
"Tim Hotman 911 akan membacakan surat dakwaan jaksa dalam kasus itu di tiktok dr.hotmanparisofficial," ungkapnya.
Diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik menjatuhi vonis bebas kepada Ronald Tannur, karena tidak terbukti melakukan kejahatan.
Padahal sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.
Atas vonis bebas ini, Kejaksaan Agung (Kajagung) memberikan kritik pedas terhadap Erintuah Damanik dan dua hakim anggota yang bertugas saat sidang vonis Ronald Tannur.
Kejagung menilai hakim Pengadilan Negeri Surabaya tak melihat kasus terhadap terdakwa Ronald Tannur secara menyeluruh atau holistik.
"Nah kami melihat bahwa hakim tidak melihat ini seperti holistik peristiwa ini tapi hakim justru melihat secara sepotong-potong," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di kantornya, Kamis (25/7/2024), dikutip dari Kompas.com.
Sebab, kata Harli, pertimbangan memvonis bebas Ronald karena hakim menilai tidak ada saksi dalam peritiwa itu.
"Lalu, kematian korban dianggap karena pengaruh alkohol," tambah dia.
Lebih lanjut, Harli mengaskan hakim seharusnya memeriksa kasus ini lebih mendalam dengan mempertimbangkan seluruh fakta-fakta dan hubungan antara korban dan pelaku.
"Lalu siapa yang harus bertanggung jawab terhadap orang yang meninggal. Apakah hanya bisa didasarkan pada bukti yang menyatakan bahwa karena pengaruh alkohol atau karena tidak ada saksi," ucap dia.
Terlebih, Harli menyebut sebelum tewasnya Dini, sempat ada percekcokan antara dua pasangan tersebut. Selain itu ada bukti CCTV dan bukti visum yang menunjukkan korban terlindas kendaraan.
"Ada percekcokan ada bukti CCTV yang menggambarkan bahwa korban ada bekas terlindas. Ada visum et repertum yang menjelaskan bahwa ada luka yang dialami oleh korban," kata Harli.

"Seharusnya ini yang harus dipertimbangkan oleh hakim secara holistik. Memandang ini sebagai satu pembuktian yang utuh," sambung dia.
Atas putusan itu, Kejagung pun akan mengajukan kasasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu 14 hari untuk memori kasasi.
Keluarga Dini Lapor KY
Terbaru, keluarga terduga korban penganiayaan, Dini Sera Afrianti, mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, Senin (29/7/2024).
Pantauan di lapangan, tampak ayahanda dari mendiang Dini, Ujang, bersama adik almarhumah, Alfika, dan kuasa hukum mereka, Dimas Yemahura tiba.
Mereka ditemani oleh anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka.
Mereka hendak melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke KY imbas vonis bebas yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus dugaan penganiayaan hingga menewaskan Dini, Gregorius Ronald Tannur (GRT).
Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura, mengatakan langkah ini dilakukan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini mereka lakukan untuk mencari keadilan bagi pihak kelurga korban.
"Kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT, yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," kata Dimas, kepada wartawan di kantor KY, Jakarta, Senin pagi.
"Semoga tiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY," tambahnya.
Dimas menjelaskan, sejumlah bukti dibawa pihaknya untuk diserahkan ke KY. Misalnya, gambar-gambar yang menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar.
"Kedua, kami juga membawa bukti-bukti berupa surat dakwaan yang berisi tentang hasil visum yang dikatakan bahwa hasil visum itu tidak menerangkan, (Dini) meninggal karena minum alkohol," jelasnya.
Selain itu, kata Dimas, barang bukti lainnya, yakni surat dakwaan jaksa yang menyatakan tidak ada niat dari Ronald Tannur untuk membawa Dini ke rumah sakit.
"Dan juga kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu, bahwa tidak ada niat tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit, sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim PN Surabaya," ucapnya.
Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke
Ronald Tannur
surabaya.tribunnews.com
Ronald Tannur Bebas
SURYA.co.id
Hotman Paris
Ronald Tannur divonis bebas
Jaksa Kurang Puas Ronald Tannur Hanya Dihukum 5 Tahun, Siap Ajukan PK Jika Ada Novum Baru |
![]() |
---|
Khawatir Kabur, Kejati Jatim Eksekusi Terpidana Ronald Tannur di Rumahnya di Surabaya |
![]() |
---|
Gregorius Ronald Tannur Akan Diringkus Lagi, MA Kabulkan Kasasi |
![]() |
---|
Alasan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Belum Dipecat dan Masih Bersidang, MA Singgung Kebebasan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim Mangapul yang Dilaporkan Suap usai Direkom Pecat Gegara Bebaskan Ronald Tannur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.