Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR Bakal Dibongkar Hotman Paris, Blak-blakan Versi Jaksa

Pengacara Hotman Paris janji bakal bongkar kasus vonis bebas Ronald Tannur, anak eks anggota DPR. Beber kejadian versi jaksa

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase SURYA.CO.ID/TikTok
Ronald Tannur, anak eks anggota DPR yang divonis bebas (kiri) pengacara Hotman Paris (kanan0 

SURYA.CO.ID - Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI, dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, menyita perhatian pengacara kondang Hotman Paris

Melalui unggahan Instagram, Hotman Paris berjanji akan membongkar habis-habisan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dinilai kontroversial.

"Kasus heboh Surabaya dengan terdakwa Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis hakim."

"Jadi akan dibacakan surat dakwaan jadi supaya anda tahu apa kejadian versi jaksa," kata Hotman.

Baca juga: Ronald Tannur Bebas dari Dakwaan Bunuh Dini Sera, Pengacara akan Laporkan Hakim ke Mahkamah Agung

Hakim Erintuah Damanik
Hakim Erintuah Damanik (Kolase PN Surabaya/SURYA.CO.ID)

Pengungkapan kasus tersebut bakal disampaikan Hotman Paris melalui siaran langsung di akun media sosialnya pada hari ini (30/7/2024) pagi.

"Tim Hotman 911 akan membacakan surat dakwaan jaksa dalam kasus itu di tiktok dr.hotmanparisofficial," ungkapnya.

Diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik menjatuhi vonis bebas kepada Ronald Tannur, karena tidak terbukti melakukan kejahatan.

Padahal sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.

Atas vonis bebas ini, Kejaksaan Agung (Kajagung) memberikan kritik pedas terhadap Erintuah Damanik dan dua hakim anggota yang bertugas saat sidang vonis Ronald Tannur

Kejagung menilai hakim Pengadilan Negeri Surabaya tak melihat kasus terhadap terdakwa Ronald Tannur secara menyeluruh atau holistik.

"Nah kami melihat bahwa hakim tidak melihat ini seperti holistik peristiwa ini tapi hakim justru melihat secara sepotong-potong," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di kantornya, Kamis (25/7/2024), dikutip dari Kompas.com.

Sebab, kata Harli, pertimbangan memvonis bebas Ronald karena hakim menilai tidak ada saksi dalam peritiwa itu.

"Lalu, kematian korban dianggap karena pengaruh alkohol," tambah dia.

Lebih lanjut, Harli mengaskan hakim seharusnya memeriksa kasus ini lebih mendalam dengan mempertimbangkan seluruh fakta-fakta dan hubungan antara korban dan pelaku.

"Lalu siapa yang harus bertanggung jawab terhadap orang yang meninggal. Apakah hanya bisa didasarkan pada bukti yang menyatakan bahwa karena pengaruh alkohol atau karena tidak ada saksi," ucap dia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved