Berita Bojonegoro

Gagal Tetapkan Tersangka Mobil Siaga Sesuai Target, Kini Kejari Bojonegoro Berjanji 'Secepatnya'

"Tersangka dalam korupsi pengadaan Mobil Siaga akan kami tetapkan secepatnya," kata Aditia saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/7/2024) siang.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Deddy Humana
surya/Yusab Alfa Ziqin (yusabalfaziqin)
Anggota Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro menyita sejumlah dokumen pengadaan Mobil Siaga di salah satu desa, Senin (29/7/2024). 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Pada akhir Mei 2024 lalu, Kajari Bojonegoro Muji Martopo menargetkan bakal menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga pada akhir Juli 2024 ini.

Namun target itu meleset. Penetapan tersangka tidak kunjung ada hingga menjelang tutup Juli 2024 ini. Mengenai tidak tercapainya target itu, Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman angkat bicara.

"Tersangka dalam korupsi pengadaan Mobil Siaga akan kami tetapkan secepatnya," kata Aditia saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/7/2024) siang.

Aditia menyebut, pihaknya terus memegang azas ketelitian dan kehatian-hatian dalam menyidik dugaan korupsi Mobil Siaga. Itu menjadi alasan belum ada tersangka yang ditetapkan. "Penyidikan masih terus berproses. Penetapan tersangkanya sebentar lagi, " tutur jaksa asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat itu.

Yang jelas, ungkap Aditia, penyidikan korupsi pengadaan Mobil Siaga saat ini bisa disebut sudah memasuki tahap akhir. Pidana rasuah dalam perkara ini sudah benderang dan kronologis. "Kami tinggal memproses sesuatu yang administratif terkait penyidikan korupsi pengadaan Mobil Siaga ini," imbuhnya.

Salah satu proses administratif dalam penyidikan korupsi pengadaan Mobil Siaga yang kini tengah berlangsung, ungkap Aditia, pihaknya sedang menyusun Berita Acara (BA).

Yakni BA penyitaan dokumen-dokumen seputar pengadaan Mobil Siaga yang berasal dari 386 pemdes penerima Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk membeli Mobil Siaga.

Sejumlah dokumen disita dan di-BA-kan itu, lanjut Aditia, isinya aneka macam. Di antaranya adalah dokumen permohonan BKKD, pencairan BKKD, hingga lelang Mobil Siaga.

"Nanti BA ini kami kirim ke auditor untuk perhitungan kerugian keuangan negara akibat Korupsi Pengadaan Mobil Siaga," pungkasnya.

Diketahui, akhir 2022 Pemkab Bojonegoro memberi dana BKKD untuk 386 desa guna membeli Mobil Siaga. Total anggarannya Rp 98 miliar, bersumber P-APBD 2022 di mana setiap desa dapat BKKD Rp 250 juta.

Medio 2023, Kejari Bojonegoro menduga ada tindak pidana korupsi dalam pengadaan Mobil Siaga. Pada akhir 2023, Kejari Bojonegoro pun menyelidiki proses pengadaan Mobil Siaga.

Pada awal 2024, Korps Adhyaksa berkantor di Jalan Rajekwesi, perkotaan Bojonegoro ini memiliki dua alat bukti bahwa pengadaan Mobil Siaga itu dikorupsi dan merugikan keuangan negara.

Sehingga awal 2024 itu Kejari Bojonegoro menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan namun belum ada tersangka hingga kini.

Dalam penyidikan itu, 386 kades, 28 camat, sejumlah kepala dinas, badan, dan bagian di Pemkab Bojonegoro diperiksa. Kantor dua diler penyedia Mobil Siaga juga digeledah.

Adapun selama penyelidikan dan penyidikan, Kejari Bojonegoro telah menyita sekitar Rp 3,6 miliar dari ratusan kades. Uang itu merupakan cashback untuk kades usai membeli Mobil Siaga.

Kini uang sekitar Rp 3,6 miliar tersebut disimpan Kejari Bojonegoro di rekening khusus. Uang itu akan menjadi satu dari sekian banyak barang bukti dari korupsi pengadaan Mobil Siaga. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved