Berita Blitar

BKPSDM Kabupaten Blitar Berhentikan Dua PPPK pada Tahun 2024, Ini Penyebabnya

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar memberhentikan dua pegawai PPPK pada 2024.

|
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/samsul hadi
Penyerahan SK kepada PPPK di Kabupaten Blitar pada awal Juni 2024 lalu. 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar memberhentikan dua pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2024.

Dua PPPK yang diberhentikan itu terbukti telah melakukan pelanggaran barat.

"Pemberhentian dua PPPK itu pada 2024 ini. Namun, pelanggarannya sudah sejak 2023. Mereka sempat mendapat pembinaan dari OPD-nya," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Bambang Hartawan, Selasa (30/7/2024).

Budi mengatakan, dua PPPK yang diberhentikan itu sempat menjalani pemeriksaan dari tim Inspektorat Kabupaten Blitar.

Dari hasil pemeriksaan tim Inspektorat, dua PPPK itu dinyatakan bersalah dan diberhentikan.

"Sementara ada dua PPPK yang diberhentikan. Dua PPPK yang diberhentikan ini kasusnya asusila. Mereka kena sanksi pelanggaran berat," ujarnya.

Budi menjelaskan, untuk PPPK aturannya lebih tegas. Seperti ASN, PPPK juga ada hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

Setiap tahun, ASN dan PPPK juga harus melaporkan pertanggungjawaban sasaran kerja pegawai (SKP).

"Untuk PPPK ketika kena hukuman disiplin tingkat sedang otomatis SKP ekspektasinya diturunkan. Padahal untuk diperpanjang kontraknya, PPPK ekspetasi SKP-nya harus baik. Kalau SKP-nya tidak baik otomatis tidak diperpanjang," katanya.

Dikatakannya, untuk PPPK yang melakukan pelanggaran berat bisa langsung diberhentikan tanpa menunggu proses perpanjangan.

"Karena PPPK sistemnya kontrak. Kontraknya ada yang satu tahun ada yang dua tahun. Ketika mereka kena disiplin tingkat sedang, ekspetasi SKP-nya turun. Untuk itu, kami titip pesan kepada teman-teman PPPK yang penting bekerja dengan baik," ujarnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved