Berita Viral

Rekam Jejak Eks Polwan Yuni Yang Depresi Dan Pengakuannya Dipecat, Kini Dibawa Ke RSJD Solo

Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo, mengungkapkan Yuni adalah mantan polwan Polda Sulawesi Tengah. Namun Yuni dipecat dari Polri karena bolos tugas

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Tribunnews kolase
Yuni adalah mantan polwan Polda Sulawesi Tengah namun ia dipecat dari Polri lantaran bolos bekerja 

SURYA.CO.ID – Yuni Utami mantan anggota polisi wanita (Polwan), akhirnya diamankan ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Kota Solo, Jawa Tengah.

Video Yuni diamankan dan diborgol saat dibawa ke RSJD Kota Solo, viral di media sosial.

Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo, mengungkapkan Yuni adalah mantan polwan Polda Sulawesi Tengah.

Namun, menurut Tugiyo, Yuni dipecat dari Polri lantaran bolos bekerja setelah dipindah dari Satuan Reskrim ke Lantas.

"'Betul, dia (Yuni) dahulu seorang anggota Polwan yang bertugas di Polres Donggala Polda Sulawesi Tengah," ungkap Tugiyo saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Sabtu (27/7/2024).

"Kalau informasi yang saya terima, Y dulu bertugas di Satuan Reskrim dan setelah dirotasi ke Lantas, Y ini tidak mau dan lebih memilih tidak masuk kerja," imbuhnya.

Sosok Yuni sendiri pernah viral pada 2022 silam.

Kala itu video dirinya beredar luas di media sosial, termasuk X (Twitter).

Dalam video itu, Yuni mengaku dipecat lantaran menolak membebaskan pelaku rudapaksa, bukan karena rotasi.

Menurut Yuni, ia diminta oleh seorang oknum rekannya agar membebaskan pelaku lantaran dibekingi perwira.

Tapi Yuni mengaku menolak permintaan itu sehingga ia mendapat ancaman hingga akhirnya dirinya dimutasi.

"Alasan saya tidak masuk kantor selama dua tahun, berawal dari kasus rudapaksa yang terjadi di tahun 2012."

"Saya adalah penyidik kasus tersebut dan saya mendapat perintah dari oknum membebaskan tersangka kasus rudapaksa dengan alasan tersangka adalah orang kaya dan punya bekingan perwira."

"Tetapi, saya berani menolak perintah tersebut sehingga saya banyak mendapat ancaman dari oknum dan saya dimutasi ke Polres."

"Kasus pemerkosaan yang saya tangani tersebut diberikan kepada oknum yang memerintahkan saya untuk membebaskan tersangka kasus pemerkosaan tersebut," urai Yuni dalam videonya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved