Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Mahfud MD Usul Mahkamah Agung Turunkan Bawas Selidiki Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR

Mahfud MD meminta Mahkamah Agung segera menurunkan Badan Pengawas (Bawas) MA untuk menyelidiki hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. 

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengusulkan agar Mahkamah Agung menurunkan Badan Pengawas untuk menyelidiki vonis bebas Ronald Tannur. 

Kejari Surabaya Siapkan Memori Kasasi

Ronald Tannur melepas borgol sebelum duduk di kursi pesakitan Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (27/6/2024) kemarin.
Ronald Tannur melepas borgol sebelum duduk di kursi pesakitan Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (27/6/2024) kemarin. (SURYA.CO.ID/Tony Hermawan)

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, menyatakan mereka memiliki waktu 14 hari untuk membuat kasasi, setelah vonis dibacakan majelis hakim.

Pernyataan kasasi diumumkan selang satu hari Ronald Tannur setelah mendapat vonis bebas.

Kasasi adalah meninjau kembali putusan lewat Mahkamah Agung.

Namun, hingga saat ini, Putu Arya tidak mengungkapkan kapan kasasi tersebut akan resmi dikirim. Bahkan, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi juga belum memberikan mengenai waktu pengiriman kasasi tersebut.

"Kami menunggu salinan putusan, lalu mengajukan (kasasi). Permohonan lewat Pengadilan Negeri Surabaya," ujarnya.

Situasi ini menambah kekhawatiran bahwa mungkin ada masalah dengan kasus Tannur.

Pernyataan kasasi hanya menjadi formalitas tanpa tindak lanjut yang konkret.

Kekhwatiran tersebut dibantah Praktisi Hukum dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib.

Ia berpendapat bahwa kasasi dalam kasus ini seharusnya tidak dianggap abal-abal.

Wayan menekankan bahwa vonis bebas terhadap Tannur itu menunjukkan jaksa gagal dalam membuktikan tuduhan mereka secara sah terdakwa kepada hakim.

“Kalau ada dasar hukumnya ya jaksa mustinya ngotot dalam memperjuangkan dakwaannya," tandasnya.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menganggap ada kekeliruan dari majelis hakim yang memutus bebas Ronald Tannur

Menurutnya, majelis hakim hanya mempertimbangkan apa yang ada di dalam pikirannya, tanpa melihat fakta-fakta persidangan secara komprehensif. 

Dikatakan Harli, surat dakwaan sudah disusun jaksa secara berlapis, mulai dari delik pembunuhan, penganiayaan hingga kealpaan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved