Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke
Mahfud MD Usul Mahkamah Agung Turunkan Bawas Selidiki Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR
Mahfud MD meminta Mahkamah Agung segera menurunkan Badan Pengawas (Bawas) MA untuk menyelidiki hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Kejari Surabaya Siapkan Memori Kasasi

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, menyatakan mereka memiliki waktu 14 hari untuk membuat kasasi, setelah vonis dibacakan majelis hakim.
Pernyataan kasasi diumumkan selang satu hari Ronald Tannur setelah mendapat vonis bebas.
Kasasi adalah meninjau kembali putusan lewat Mahkamah Agung.
Namun, hingga saat ini, Putu Arya tidak mengungkapkan kapan kasasi tersebut akan resmi dikirim. Bahkan, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi juga belum memberikan mengenai waktu pengiriman kasasi tersebut.
"Kami menunggu salinan putusan, lalu mengajukan (kasasi). Permohonan lewat Pengadilan Negeri Surabaya," ujarnya.
Situasi ini menambah kekhawatiran bahwa mungkin ada masalah dengan kasus Tannur.
Pernyataan kasasi hanya menjadi formalitas tanpa tindak lanjut yang konkret.
Kekhwatiran tersebut dibantah Praktisi Hukum dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib.
Ia berpendapat bahwa kasasi dalam kasus ini seharusnya tidak dianggap abal-abal.
Wayan menekankan bahwa vonis bebas terhadap Tannur itu menunjukkan jaksa gagal dalam membuktikan tuduhan mereka secara sah terdakwa kepada hakim.
“Kalau ada dasar hukumnya ya jaksa mustinya ngotot dalam memperjuangkan dakwaannya," tandasnya.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menganggap ada kekeliruan dari majelis hakim yang memutus bebas Ronald Tannur.
Menurutnya, majelis hakim hanya mempertimbangkan apa yang ada di dalam pikirannya, tanpa melihat fakta-fakta persidangan secara komprehensif.
Dikatakan Harli, surat dakwaan sudah disusun jaksa secara berlapis, mulai dari delik pembunuhan, penganiayaan hingga kealpaan.
Mahfud MD
Bawas MA
Ronald Tannur
Ronald Tannur Bebas
Dini Sera Afrianti
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Jaksa Kurang Puas Ronald Tannur Hanya Dihukum 5 Tahun, Siap Ajukan PK Jika Ada Novum Baru |
![]() |
---|
Khawatir Kabur, Kejati Jatim Eksekusi Terpidana Ronald Tannur di Rumahnya di Surabaya |
![]() |
---|
Gregorius Ronald Tannur Akan Diringkus Lagi, MA Kabulkan Kasasi |
![]() |
---|
Alasan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Belum Dipecat dan Masih Bersidang, MA Singgung Kebebasan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim Mangapul yang Dilaporkan Suap usai Direkom Pecat Gegara Bebaskan Ronald Tannur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.