Pembunuhan Vina Cirebon
Pihak yang Ambil Untung Kasus Vina Cirebon Diungkap Susno Duadji, Eks Kabareskrim: Itu Rp 6 Miliar
Mantan Kabareskrim Susno Duadji membeberkan pihak-pihak yang mengambil untung atas viralnya kasus Vina Cirebon. Dapat miliaran rupiah. Siapa?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Mantan Kabareskrim Susno Duadji membeberkan pihak-pihak yang mengambil untung atas viralnya kasus Vina Cirebon.
Menurut Susno Duadji ada sejumlah pihak yang memanfaatkan kasus Vina Cirebon sebagai ladang bisnis untuk mencari keuntungan.
Nyatanya kata Susno Duadji sejak kasus Vina Cirebon kembali dibahas memang memunculkan perhatian masyarakat.
Sehingga sebagian orang justru mengambil untung dari kasus Vina Cirebon ini kata Susno Duadji.
"Ini bisnis kasus," kata Susno Duadji, dikutip YouTube Nusantara TV.
Baca juga: Kebohongan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Eks Kabareskrim Curigai Hubungan dengan Sudirman
Susno Duadji mencontohkan pihak yang diuntungkan dalam kasus Vina Cirebon ini adalah pembuat film Vina Sebelum 7 hari.
"Yang jelas film Vina sebelum 7 hari sudah hampir 6 juta penonton kalau 1 tiket Rp100.000 itu Rp6 Miliar," tutur Susno Duadji.
Selain itu kata Susno Duadji pihak lain yang diuntungkan dari munculnya kasus Vina Cirebon ialah stasiun TV dan penyelenggara podcast.
Perkembangan kasus Vina Cirebon memang membuat orang menjadi penasaran bagaimana akhirnya.
Sehingga tak heran kata Susno Duadji apabila setiap stasiun TV dan podcast terus mengupdate perkembangan kasus Vina Cirebon.
Hal itu dilakukan untuk mencari rating semata dalam kasus Vina Cirebon, kata Susno Duadji.
Baca juga: Yakin Iptu Rudiana Diduga Langgar Kode Etik Berat di Kasus Vina Cirebon, Eks Wakapolri: Sangat Fatal
"Ini bisnis jasa. Jasa informasi stasiun TV ratingnya naik termasuk penyelanggara podcast naik juga termasuk pendamping-pendampingnya," tutur Susno Duadji.
"Kalau ini masih banyak penontonnya mungkin masih terus dilanjutkan," kata Susno Duadji.
Sementara itu, nasib Dede Riswanto (30) diperkirakan akan aman meski telah memberikan keterangan palsu terkait kasus Vina Cirebon.
Menurut Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji, Dede tidak bisa dihukum karena dia memberikan keterangan palsu yang tidak ada unsur pidananya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.