Pembunuhan Vina Cirebon

Pihak yang Ambil Untung Kasus Vina Cirebon Diungkap Susno Duadji, Eks Kabareskrim: Itu Rp 6 Miliar

Mantan Kabareskrim Susno Duadji membeberkan pihak-pihak yang mengambil untung atas viralnya kasus Vina Cirebon. Dapat miliaran rupiah. Siapa?

Kompas.com
Mantan Kabareskrim Susno Duadji. Pihak yang Ambil Untung Kasus Vina Cirebon Diungkap Susno Duadji. 

Susno Duadji meyakini kasus Vina Cirebon bukanlah kasus pidana pembunuhan, tetapi hanya kecelakaan tunggal. 

Susno beralasan tidak ada barang bukti apapun terkait kasus pembunuhan yang disidik Polres Cirebon Kota tersebut.

Menurutnya, yang ada adalah kasus kecelakaan tunggal menewaskan Vina dan Eky yang sudah selesai diselidiki oleh Polres Cirebon Kabupaten.     

"Peristiwa pidana yang disaksikan Dede (dalam keterangan sebelum dicabut) itu tidak ada. Dia berbohong pada sesuatu yang tidak ada. Kemudian dia tidak memberikan keterangan di depan pengadilan. Tidak disumpah juga. Bebas dia berbohong. Saksinya lemah, keterangan ahli tidak ada. Pengakuan terdakwa tidak ada karena dicabut," tegas Susno. 

Sementara terkait tujuh terpidana, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya, Susno juga berharap mereka segera dibebaskan. 

"Ya harusnya dikeluarkan, sudah kelamaan dihukum. Ya PK (peninjauan kembali) harusnya enggak perlu PK. Perkaranya enggak ada," kata Susno Duadji dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Intens Ivestigasi, Kamis (25/7/20240.

Mengenai persidangan di pengadilan yang dijalani para terpidana, Susno Duadji juga memberikan tanggapan.

"Itu sidang-sidangan, menyidangkan sesuatu enggak ada," katanya.

Susno prihatin dengan nasib para terpidana yang kehilangan masa depannya. Menurut Susno, peristiwa pembunuhan tersebut tidak ada.

Oleh karena itu, kata Susno, negara bertanggungjawab untuk meminta maaf dan memberikan ganti rugi kepada para terpidana.

Baca juga: Ketua RT Abdul Pasren dan Iptu Rudiana Diduga Kena Imbas Kebohongannya, Farhat Abbas: Tak Dilindungi

"Bayangkan, sudah masuk penjara delapan tahun. Bulan Agustus, delapan tahun. Anak-anak kehilangan masa depan, menderita delapan tahun. Kalau hanya ringan ketok palu delapan tahun masuk semua ternyata mereka enggak ada kesalahan hanya karena peristiwa engga ada," katanya.

Jenderal Bintang Tiga itu mempertanyakan keputusan hakim yang memvonis para terpidana.

Pasalnya, para terpidana divonis atas kasus pembunuhan.

Sedangkan, Susno melihat peristiwa pembunuhan itu tidak ada.

Ia lalu menyinggung pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti.

"Kita kembali ke hukum acara kita. Alat bukti nya pasal 184 KUHAP. Ada ga saksi bilang ini pembunuhan? ada AEP, Dede. Kemudian Rudiana. Tambah Melmel, Melmel hilang, Aep hilang, Rudiana ada," kata Susno.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved