Pembunuhan Vina Cirebon

Minta Iptu Rudiana Hadir PK Saka Tatal usai Ngotot Kasus Vina Pembunuhan, Susno Duadji: Buktikan

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji meminta Iptu Rudiana hadir di Sidang PK Saka Tatal usai ngotot kasus Vina Cirebon bukan kecelakaan

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Youtube Kompas.com/Tribun Jabar
Susno Duadji (kiri) Iptu Rudiana (kanan) 

Farhat melaporkan dokter forensik tersebut yang mengklaim menemukan sperma. 

Pemicu laporan tersebut berawal ketika salah satu mantan petinggi Polri mengaku telah bertanya ke dokter forensik tahun 2016 terkait tidak memeriksa DNA korban. 

"Ketika ditanya kepada dokter forensik itu, dokter itu bilang bahwa kami tidak memeriksa DNA karena spermanya sudah bercampur dengan darah dan tanah. Bagaimana bisa?" ujar Farhat heran. 

Pasalnya, kata Farhat, jasad korban telah dimakamkan sehari setelah meninggal pada tanggal 28 Agustus 2016. 

Lalu, jenazah Vina kembali digali setelah 13 hari kemudian. 

Menurutnya, tubuh korban sudah dibersihkan oleh pemandi jenazah sehingga tidak mungkin ditemukan adanya cairan tersebut. 

"Pada saat itu kan jenazah sudah dicuci mayatnya dimandikan. Tentunya dalam Islam dibersihkan semua (anggota tubuhnya), tiba-tiba kok bisa di dalam kubur disebut keluar sperma dicampur dengan darah dengan tanah sehingga tidak melakukan tes DNA siapa pemilik sperma itu?"

"Mereka hanya asal-asalan saja. Jaksanya malah mem-P21," ujar Farhat heran. 

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Cirebon menolak semua novum (bukti baru) yang diajukan Saka Tatal. 

Jaksa mengatakan berbagai novum itu sudah pernah diajukan dalam persidangan pertama tahun 2016. 

"Dengan demikian, kami menganggap itu bukanlah novum. Mungkin pemohon mencoba untuk memperbaiki persidangan yang telah dilakukan itu."

"Foto itu sudah ada dan nanti bisa dilihat di berkas perkara," ujar Gema Wahyudi, salah satu perwakilan termohon seusai sidang PK. 

Rencananya, Sidang PK ketiga dengan agenda menghadirkan saksi-saksi akan berlangsung pada Selasa (30/7/2024) pukul 10.00 WIB di PN Cirebon. 

Dalam sidang ini, pihak Saka berencana menghadirkan delapan saksi. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved