Pembunuhan Vina Cirebon

Minta Iptu Rudiana Hadir PK Saka Tatal usai Ngotot Kasus Vina Pembunuhan, Susno Duadji: Buktikan

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji meminta Iptu Rudiana hadir di Sidang PK Saka Tatal usai ngotot kasus Vina Cirebon bukan kecelakaan

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Youtube Kompas.com/Tribun Jabar
Susno Duadji (kiri) Iptu Rudiana (kanan) 

"Jadi kami pastikan di situ Rudiana tidak akan kita hadirkan dari penasihat hukum. Tidak ada bukti baru yang kita lihat di situ jadi tidak perlu," sambungnya.

PK Saka Tatal Ditolak

Terpisah, pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas memberikan komentar pedasnya terkait penolakan PK kliennya oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku termohon di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jumat (26/7/2024). 

Farhat tak terima dengan penolakan pihak termohon. 

Ia menilai seharusnya tim JPU malu melihat kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 silam yang ditangani secara asal-asalan. 

"Harusnya jaksanya malu dong lihat kejadian seperti ini, malah kemarin (sidang PK) dengan sikap tetap dan menolak bukti-bukti baru. Kita ada beberapa poin-poin kita yang tidak dijawab oleh jaksa," ujar Farhat kecewa seperti dikutip dari Apa Kabar Indonesia yang tayang pada Sabtu (27/7/2024). 

Jaksa, kata Farhat, malah menolak semua novum yang diajukan Saka. 

Menurut Farhat, penolakan itu hanya membangun sebuah opini di masyarakat bahwa seolah-olah Jaksa mempertahankan agar tidak kehilangan muka. 

"Tapi saya yakin Pak Jaksa Agung memberikan atensi khususnya pengawas terhadap kasus ini, sembari kasus ini berlangsung dan dalam persidangan ini mudah-mudahan ada satu kesimpulan yang membuat jaksa juga yakin."

"Jangan jaksa dan polisi kerja sama menanggung semua kesalahan karena sangat kelihatan bahwa memang sangat tidak maksimal hasil penyidikan," jelas Farhat. 

Iptu Rudiana, Dede dan Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi Kaget Jawaban Dede Soal Imbalan dari Iptu Rudiana, Beri Kesaksian Palsu di Kasus Vina.
Iptu Rudiana, Dede dan Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi Kaget Jawaban Dede Soal Imbalan dari Iptu Rudiana, Beri Kesaksian Palsu di Kasus Vina. (kolase Kompas.com)

Farhat menyebut Iptu Rudiana lah selaku ayah korban yang seharusnya disalahkan karena memiliki peran merekayasa penyidikan ini. 

Akibat kelakuan Iptu Rudiana, para terpidana dijerat dengan hukuman sangat hebat. 

"Agak aneh masa kasusnya berbeda tapi hukumannya semua sama (penjara) seumur hidup semua," tambahnya. 

Disebut asal-asalan

Farhat Abbas melanjutkan selain jaksa tahun 2016, timnya juga akan melaporkan dokter forensik yang menangani jenazah Vina. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved