Pembunuhan Vina Cirebon

Minta Iptu Rudiana Hadir PK Saka Tatal usai Ngotot Kasus Vina Pembunuhan, Susno Duadji: Buktikan

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji meminta Iptu Rudiana hadir di Sidang PK Saka Tatal usai ngotot kasus Vina Cirebon bukan kecelakaan

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Youtube Kompas.com/Tribun Jabar
Susno Duadji (kiri) Iptu Rudiana (kanan) 

SURYA.CO.ID - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji meminta Iptu Rudiana hadir di Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, eks terpidana kasus Vina Cirebon.

Kehadiran Iptu Rudiana diharapkan bisa mengungkap kebenaran kasus Vina Cirebon yang belum ada titik terang sejak 8 tahun silam. 

Apalagi Iptu Rudiana sempat ngotot bahwa kasus tewasnya sang anak, Muhammad Rizky alias Eky, dan Vina Cirebon, bukanlah kecelakaan tunggal seperti pernyataan pihak Saka Tatal.

"Kalau memang ada permintaan sebaiknya hadir kenapa Karena itu adalah forum resmi, forum pengadilan untuk mengklarifikasi apa yang dikatakan oleh Saka Tatal," ujarnya dikutip dari Youtube Kompas TV.

Semisal apa yang dikatakan Saka Tatal tidak benar, maka Iptu Rudiana bisa membantah hal ini.

Caranya, dengan memberikan penjelasan di sidang PK yang diajukan Saka Tatal tersebut.

"Kalau seandainya itu tidak benar ya dibantah. Nah cara membantahnya berikan penjelasan di pengadilan sesuatu yang dituduhkan atau disangkakan kalau tidak dibantahkan dianggap benar jadi rugi kalau tak hadir," ungkapnya.

Baca juga: Gelagat Vina Cirebon Sebelum Tewas Bersama Anak Iptu Rudiana Terkuak, Patahkan Skenario Pembunuhan

Oleh sebabnya, jika Susno berada di posisi Iptu Rudiana bakalan hadir di sidang PK yang diajukan Saka Tatal.

"Namun demikian ini adalah hak pribadi Pak Rudiana yang harus dihormati hadir atau tidak terserah kalau dia pandang itu menguntungkan tidak hadir ya mungkin dia tidak hadir kalau dia pandang rugi tidak hadir ya sebaiknya hadir

Selain itu, Susno mengatakan jika Polri juga tak bisa mendorong Iptu Rudiana untuk hadir.

Pasalnya, masalah ini bukanlah persoalan lembaga Polri melainkan persoalan pribadi.

"Tidak bisa. Kenapa? Karena persoalan ini bukanlah persoalan lembaga Polri tapi persoalan pribadi Rudiana karena ini menyangkut anaknya menyangkut kesaksian bukan menyangkut jabatannya pada saat itu, bukan juga sebagai Rudiana anggota Polri," pungkasnya.

Sementara kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni menegaskan kliennya tak akan hadir dalam sidang yang terjadwal pada Selasa (30/7/2024) mendatang.

Elza Syarief menyebut Iptu Rudiana dilarang berbicara kasus Vina Cirebon di depan publik.
Elza Syarief menyebut Iptu Rudiana dilarang berbicara kasus Vina Cirebon di depan publik. (kolase TVOne/istimewa)

Pitra beralasan, tidak ada novum atau bukti baru dalam sidang tersebut sehingga pihaknya merasa tak perlu menghadirkan Iptu Rudiana.

"Karena kami melihat tidak ada novum di situ, bukan novum kami tidak akan menghadirkan Iptu Rudiana kecuali novum beliau itu sangat kuat dan luar biasa," katanya dikutip dari Youtube Kompas TV, Minggu (28/7/2024).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved