Pembunuhan Vina Cirebon
Syarat Iptu Rudiana Mau Hadir di Sidang PK Saka Tatal, Disebut Bisa Bikin Kasus Vina Cirebon Terang
Didesak agar dihadirkan di sidang PK Saka Tatal, Iptu Rudiana mau datang tapi dengan satu syarat. Bisa Bikin Kasus Vina Cirebon Terang.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Susno beralasan yang harus diadili di pengadilan itu adalah perkara, sementara kasus Vina Cirebon ini bukan lah perkara.
"Siapa yang bisa membuktikan (pembunuhan)? hakim. Bagi hakim yang bisa membuktikan ini pembunuhan, Rp 10 juta dari saya," seru Susno.
Susno lalu mengungkapkan tidak ada bukti adanya pembunuhan di kasus ini, keculi berupa pernyataan saksi.
Baca juga: Gelagat Vina Cirebon Sebelum Tewas Bersama Anak Iptu Rudiana Terkuak, Patahkan Skenario Pembunuhan
Namun, saksi ini pun pada akhirnya berguguran dan bertentangan satu dengan lainnya.
Sementara bukti visum hanya mengungkapkan bahwa dua korban, Vina dan Eky meninggal karena adanya benturan.
Hal ini diperkuat keterangan pemandi jenazah Vina yang tidak menemukan adanya sayatan atau luka tusuk di tubuh korban.
Fakta lain, tidak adanya CCTV dan sidik jari yang didapat dari kasus ini.
Dengan fakta-fakta ini, Susno meyakini kasus ini hanyalah kecelakaan lalu lintas, dibuktikan sepeda motor korban tergores dan banyaknya darah di jembatan Talun.
Sementara dua TKP yang disebut di dakwaan tidak ditemukan barang bukti apapun.
"Apakah ini bisa dikatkana peradilan sesat? Mengadili sesuatu bukan perkara itu sesat apa gak?
ya sesat dong," seru Susno.
Susno lalu meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk melacak hakim-hakim yang menyidangkan kasus ini pada 2016 silam.
"Lacak hakim yang mengadili tingkat pertama. Hakim ketua, hakim anggota. Hakim banding, hakim kasasi apakah dia membaca?," serunya.
Susno mengaku keberatan jika hukum di Indonesia ini diadili oleh hakim-hakim seperti itu.
"Saya bayar pajak, gaji saya dipotong untuk gaji hakim-hakim ini. Ini peringatan untuk Indonesia.
Saya gak mau Indonesia diadili oleh hakim-hakim model begini," tegasnya.
Susno pun berharap hakim yang menyidangkan PK para terpidana nantinya bisa memberikan keputusan yang benar dan adil.
"Siapa yang benar, Indonesia akan menilai," tukasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.