Pembunuhan Vina Cirebon

Syarat Iptu Rudiana Mau Hadir di Sidang PK Saka Tatal, Disebut Bisa Bikin Kasus Vina Cirebon Terang

Didesak agar dihadirkan di sidang PK Saka Tatal, Iptu Rudiana mau datang tapi dengan satu syarat. Bisa Bikin Kasus Vina Cirebon Terang.

kolase youtube
kolase foto Iptu Rudiana. Inilah Syarat Iptu Rudiana Mau Hadir di Sidang PK Saka Tatal. 

Pernyataan tersebut untuk menanggapi kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, dalam sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang mengatakan kematian kedua orang tersebut karena kecelakaan lalu lintas.

Mardiman tak sependapat dengan kubu Saka Tatal. Ia menyebut pihaknya yakin Vina dan anak Iptu Rudiana tersebut tewas karena pembunuhan.

"Yakin 1000 persen ini pembunuhan," kata Mardiman dalam Kompas Petang Kompas TV, Kamis (25/7/2024).

Keyakinan tersebut, kata dia, didukung hasil visum et repertum Vina dan Eky, serta keterangan para saksi yang kompak menyebut kasus tersebut merupakan pembunuhan.

"Kalau dibilang tidak ada scientific crime investigation atau pembanding yang lain dalam putusan Saka Tatal, jelas itu ada visum et repertum, kemudian ada saksi-saksi," ujarnya.

"Kalau kemudian saksi di belakang hari mencabut laporannya, itu urusan lain. Tapi pada saat itu, saksi confirm (mengonfirmasi) semuanya mengatakan bahwa itu pembunuhan."

Sebab itu, Mardiman menilai tidak masuk akal jika kematian Vina dan Eky diduga karena kecelakaan lalu lintas.

"Tidak masuk akal. Kan masih diduga katanya, silakan aja dibuktikan di pengadilan," tegasnya.

Baca juga: Pantesan Gak Berharap Ganti Rugi, Pegi Setiawan Banyak Dapat Rejeki Nomplok, Ditawari Main Film?

Sebelumnya, kuasa hukum Saka Tatal menyampaikan kesimpulan bahwa kematian Vina dan Eky adalah akibat kecelakaan lalu lintas bukan pembunuhan atau pengeroyokan.

Adapun kesimpulan tersebut disampaikan kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang perdana PK di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).

"Adapun kesimpulan pada permohonan PK Saka Tatal sebagai berikut, bahwa dengan bukti baru atau novum tersebut yang belum pernah diajukan pada waktu persidangan, hilangnya nyawa korban Muhammad Rizky Rudiana dan Vina karena kecelakaan lalu lintas bukan pembunuhan," ujar kuasa hukum Saka Tatal.

Selain pihak Saka Tatal, mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji juga yakin kasus Vina Cirebon bukan pembunuhan, tapi kecelakaan tunggal. 

Susno Duadji
Susno Duadji (Tribunnews)

Bahkan, Susno Duadji membuat sayembara bagi yang bisa membuktikan itu kasus pembunuhan, akan diberikan uang Rp 10 juta. 

Hal itu diucapkan Susno saat menjadi narasumber di acara Rakyat Bersuara yang tayang di iNews TV pada Selasa (23/7/2024). 

Awalnya Susno menyebut peradilan yang menyidangkan kasus Vina Cirebon pada 2016 silam adalah peradilan sesat. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved