Pembunuhan Vina Cirebon

Syarat Iptu Rudiana Mau Hadir di Sidang PK Saka Tatal, Disebut Bisa Bikin Kasus Vina Cirebon Terang

Didesak agar dihadirkan di sidang PK Saka Tatal, Iptu Rudiana mau datang tapi dengan satu syarat. Bisa Bikin Kasus Vina Cirebon Terang.

kolase youtube
kolase foto Iptu Rudiana. Inilah Syarat Iptu Rudiana Mau Hadir di Sidang PK Saka Tatal. 

SURYA.co.id - Didesak agar dihadirkan di sidang PK Saka Tatal, Iptu Rudiana mau datang tapi dengan satu syarat.

Hal ini diungkapkan oleh Salah satu pengacara Iptu Rudiana, Mardiman Sane.

Mardiman mengatakan bahwa ayah Eky siap hadir di sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon.

Mardiman Sane mengatakan bahwa pihaknya memiliki prinsip yang menginginkan kasus Vina Cirebon terungkap dengan jelas dan transparan.

Terlebih, kasus Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 ini juga melibatkan tewasnya putra Iptu Rudiana yang bernama Muhammad Rizky alias Eky.

Baca juga: Yakin Kasus Vina Cirebon Pembunuhan, Kuasa Hukum Iptu Rudiana Bantah PK Saka Tatal: Tak Masuk Akal

"Iya (akan hadir) karena pada prinsipnya kita juga mau kebenaran yang hakiki bisa terungkap dengan terang benderang di persidangan ini," ucap Mardiman Sane dalam tayangan di akun YouTube KOMPASTV.

Namun, Mardiman Sane mengatakan bahwa Iptu Rudiana akan menghadiri sidang PK Saka Tatal asalkan yang memanggilnya adalah aparat penegak hukum melalui pemanggilan resmi.

Mardiman Sane juga menegaskan bahwa ia tak ingin Iptu Rudiana hadir di sidang PK Saka Tatal jika hanya berdasarkan desakan dari netizen atau siapapun.

"Jadi, sekali lagi saya tegaskan bahwa, apapun nanti yang diminta, asalkan oleh aparat hukum yang ini ya, bukan oleh pers, bukan oleh tekanan netizen atau siapapun, kalau diminta oleh aparat hukum nanti pasti hadir," tegas Mardiman Sane.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Saka Tatal juga sempat mendesak agar Iptu Rudiana dihadirkan dalam sidang PK yang akan digelar kembali pada Jumat, 26 Mei 2024 itu.

Salah satu pengacara Saka Tatal, Krisna Murti bahkan sudah meminta kepada Kapolri agar Iptu Rudiana dan para pihak yang menangani pertama kali TKP Vina Cirebon dihadirkan dalam sidang tersebut.

Baca juga: Pelarian Aep di Kasus Vina Cirebon Disebut Bakal Sia-sia, Farhat Abbas: Lihat Saja Ferdy Sambo

Menurut Krisna, kehadiran Iptu Rudiana dan para pihak yang menangani TKP kasus Vina Cirebon tahun 2015 ini akan membuat kasus tersebut terang benderang dan menjawab semua kejanggalan yang terjadi saat ini.

Bantah PK Saka Tatal

Yakin kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan, pihak Iptu Rudiana tegas membantah pernyataan Saka Tatal yang menyebut kematian Eky dan Vina kecelakaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane.

Saka Tatal. Drama Baru Kasus Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Bebas, Sidang PK Saka Tatal Siap Dilangsungkan.
Saka Tatal. Drama Baru Kasus Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Bebas, Sidang PK Saka Tatal Siap Dilangsungkan. (youtube TV One)

Pernyataan tersebut untuk menanggapi kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, dalam sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang mengatakan kematian kedua orang tersebut karena kecelakaan lalu lintas.

Mardiman tak sependapat dengan kubu Saka Tatal. Ia menyebut pihaknya yakin Vina dan anak Iptu Rudiana tersebut tewas karena pembunuhan.

"Yakin 1000 persen ini pembunuhan," kata Mardiman dalam Kompas Petang Kompas TV, Kamis (25/7/2024).

Keyakinan tersebut, kata dia, didukung hasil visum et repertum Vina dan Eky, serta keterangan para saksi yang kompak menyebut kasus tersebut merupakan pembunuhan.

"Kalau dibilang tidak ada scientific crime investigation atau pembanding yang lain dalam putusan Saka Tatal, jelas itu ada visum et repertum, kemudian ada saksi-saksi," ujarnya.

"Kalau kemudian saksi di belakang hari mencabut laporannya, itu urusan lain. Tapi pada saat itu, saksi confirm (mengonfirmasi) semuanya mengatakan bahwa itu pembunuhan."

Sebab itu, Mardiman menilai tidak masuk akal jika kematian Vina dan Eky diduga karena kecelakaan lalu lintas.

"Tidak masuk akal. Kan masih diduga katanya, silakan aja dibuktikan di pengadilan," tegasnya.

Baca juga: Pantesan Gak Berharap Ganti Rugi, Pegi Setiawan Banyak Dapat Rejeki Nomplok, Ditawari Main Film?

Sebelumnya, kuasa hukum Saka Tatal menyampaikan kesimpulan bahwa kematian Vina dan Eky adalah akibat kecelakaan lalu lintas bukan pembunuhan atau pengeroyokan.

Adapun kesimpulan tersebut disampaikan kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang perdana PK di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).

"Adapun kesimpulan pada permohonan PK Saka Tatal sebagai berikut, bahwa dengan bukti baru atau novum tersebut yang belum pernah diajukan pada waktu persidangan, hilangnya nyawa korban Muhammad Rizky Rudiana dan Vina karena kecelakaan lalu lintas bukan pembunuhan," ujar kuasa hukum Saka Tatal.

Selain pihak Saka Tatal, mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji juga yakin kasus Vina Cirebon bukan pembunuhan, tapi kecelakaan tunggal. 

Susno Duadji
Susno Duadji (Tribunnews)

Bahkan, Susno Duadji membuat sayembara bagi yang bisa membuktikan itu kasus pembunuhan, akan diberikan uang Rp 10 juta. 

Hal itu diucapkan Susno saat menjadi narasumber di acara Rakyat Bersuara yang tayang di iNews TV pada Selasa (23/7/2024). 

Awalnya Susno menyebut peradilan yang menyidangkan kasus Vina Cirebon pada 2016 silam adalah peradilan sesat. 

Susno beralasan yang harus diadili di pengadilan itu adalah perkara, sementara kasus Vina Cirebon ini bukan lah perkara. 

"Siapa yang bisa membuktikan (pembunuhan)? hakim. Bagi hakim yang bisa membuktikan ini pembunuhan, Rp 10 juta dari saya," seru Susno. 

Susno lalu mengungkapkan tidak ada bukti adanya pembunuhan di kasus ini, keculi berupa pernyataan saksi.

Baca juga: Gelagat Vina Cirebon Sebelum Tewas Bersama Anak Iptu Rudiana Terkuak, Patahkan Skenario Pembunuhan

Namun, saksi ini pun pada akhirnya berguguran dan bertentangan satu dengan lainnya. 

Sementara bukti visum hanya mengungkapkan bahwa dua korban, Vina dan Eky meninggal karena adanya benturan. 

Hal ini diperkuat keterangan pemandi jenazah Vina yang tidak menemukan adanya sayatan atau luka tusuk di tubuh korban. 

Fakta lain, tidak adanya CCTV dan sidik jari yang didapat dari kasus ini.

Dengan fakta-fakta ini, Susno meyakini kasus ini hanyalah kecelakaan lalu lintas, dibuktikan sepeda motor korban tergores dan banyaknya darah di jembatan Talun. 

Sementara dua TKP yang disebut di dakwaan tidak ditemukan barang bukti apapun.

"Apakah ini bisa dikatkana peradilan sesat? Mengadili sesuatu bukan perkara itu sesat apa gak?
ya sesat dong," seru Susno. 

Susno lalu meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk melacak hakim-hakim yang menyidangkan kasus ini pada 2016 silam. 

"Lacak hakim yang mengadili tingkat pertama. Hakim ketua, hakim anggota. Hakim banding, hakim kasasi apakah dia membaca?," serunya.

Susno mengaku keberatan jika hukum di Indonesia ini diadili oleh hakim-hakim seperti itu. 

"Saya bayar pajak, gaji saya dipotong untuk gaji hakim-hakim ini. Ini peringatan untuk Indonesia.
Saya gak mau Indonesia diadili oleh hakim-hakim model begini," tegasnya.

Susno pun berharap hakim yang menyidangkan PK para terpidana nantinya bisa memberikan keputusan yang benar dan adil. 

"Siapa yang benar, Indonesia akan menilai," tukasnya. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved