Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Yakin Yosef Pembunuh Ibu dan Anak di Subang hingga Divonis 20 Tahun, Hakim Singgung Kesaksian Danu

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang meyakini Yosef adalah pembunuh ibu dan anak di Subang, Jawa Barat. Singgung kesaksian Danu

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com/Tribun Jabar
Yosef, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang menjalani sidang vonis 

SURYA.CO.ID - Yakin Yosef Hidayat adalah pembunuh Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, Hakim Ketua Ardhi Wijayanto menyinggung soal bukti yang menyatakan Yosef Hidayat bersalah. 

Yakni, adanya bentuk luka yang ada di jenazah Tuti dan Amalia.

"Mirip ujung stik golf," kata Ardhi yang didampingi hakim anggota Muhamad Hidayatullah dan Dian Reksawat saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024), dikutip dari Kompas.com.

Hal itu dianggap selaras dengan pengakuan Ramdanu alias, saksi kunci Kasus Subang.

Dalam kesaksiannya, Danu menyatakan, Tuti dan Amalia sempat dipukul dengan stik golf oleh Yosep saat dibunuh pada 18 Agustus 2021.

Namun, petunjuk berupa bekas luka dan kesaksian Danu dianggap hakim cukup sebagai pembuktian. 

Yosep pun dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Sementara Yosep sampai akhir persidangan masih menyangkal.

Dia merasa merupakan korban fitnah Danu yang merupakan keponakannya. 

Baca juga: 2 Alasan Meringankan Yosef Terdakwa Kasus Subang Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim: Belum Pernah Hukum

"Yang dilakukan oleh Danu itu kebohongan dan kebohongan itu semua juga. Saya enggak pernah ketemu dengan Danu," ujar Yosep.

Dia juga menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim. 

Pengacara Yosep, Rohman Hidayat, ikut menyanyangkan hakim yang enggan mempertimbangkan saksi meringankan kliennya.

Adanya rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian yang hilang dan DNA asing di baju Danu turut disesalkan karena tidak pernah didalami lagi sampai pengadilan menjatuhkan putusan.

Di lain pihak, jaksa menyatakan akan berkonsultasi dengan pimpinannya terlebih dahulu untuk menanggapi putusan ini. Mereka meminta waktu pikir-pikir selama tujuh hari. 

Sebelumnya, Yosep divonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Subang.

Hakim menilai Yosep terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Yosef Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang akan dituntut pada sidang minggu depan. Akankah dituntut hukuman mati?
Yosef Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang akan dituntut pada sidang minggu depan. Akankah dituntut hukuman mati? (kolase tribun jabar)

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 20 tahun," kata hakim ketua Ardhi Wijayanto yang didampingi hakim Muhamad Hidayatullah dan Dian Reksawat di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024).   

Dalam putusan ini, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan untuk Yosep yaitu sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Sedangkan hal yang dianggap memberatkan adalah perbuatan menghilangkan nyawa orang lain, memberikan kesaksian berbelit, dan mengganggu ketertiban umum.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang meminta Yosep dihukum penjara seumur hidup.

Sebagai informasi, Tuti dan anaknya Amalia ditemukan tewas dalam mobil yang diparkir dalam rumahnya, Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Agustus 2021.

Pengusutan pembunuhan ini sempat berlarut-larut dan tidak kunjung dilakukan penetapan tersangka. Bahkan, kasus yang sebelumnya diusut Kepolisian Resor Subang diambil alih oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat.   

Penampakan Danu dan Yosef saat tiba di Kejari Subang untuk persidangan kasus pembunuhan Subang.
Penampakan Danu dan Yosef saat tiba di Kejari Subang untuk persidangan kasus pembunuhan Subang. (Kolase Surya.co.id)

Dalam proses penyidikan polisi memeriksa 121 orang, berulang kali menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), dan dua kali mengotopsi jenazah korban.

Setelah dua tahun bergulir, polisi menetapkan lima orang tersangka yaitu Yosep, Ramdanu, istri Yosep, dan dua anak tiri Yosep.

Polisi menetapkan tersangka setelah ada pengakuan dari Ramdanu yang mengaku diajak Yosep saat membunuh.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved