Pembunuhan Vina Cirebon

Susno Duadji Yakin Dede Saksi Palsu Kasus Vina Cirebon Akan Bebas, Begini Reaksi Keluarga Terpidana

Dede Riswanto, saksi kasus Vina Cirebon tak bisa dihukum menurut Susno Duaji. Begini reaksi keluarga terpidana.

Editor: Musahadah
kolase youtube kang dedi mulyadi channel/intens investigasi
Susno Duadji menyebut Dede saksi kunci Kasus Vina Cirebon tak bisa dihukum. 

SURYA.co.id - Nasib Dede Riswanto (30) diperkirakan akan aman meski telah memberikan keterangan palsu terkait kasus Vina Cirebon

Menurut Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji, Dede tidak bisa dihukum karena dia memberikan keterangan palsu yang tidak ada unsur pidananya. 

Susno Duadji meyakini kasus Vina Cirebon bukanlah kasus pidana pembunuhan, tetapi hanya kecelakaan tunggal. 

Susno beralasan tidak ada barang bukti apapun terkait kasus pembunuhan yang disidik Polres Cirebon Kota tersebut.

Menurutnya, yang ada adalah kasus kecelakaan tunggal menewaskan Vina dan Eky yang sudah selesai diselidiki oleh Polres Cirebon Kabupaten.     

Baca juga: Ratapan Iptu Rudiana di Makam Eky Sebut Akan Terus Berjuang, Curhatnya ke Eks Kabareskrim Polri

"Peristiwa pidana yang disaksikan Dede (dalam keterangan sebelum dicabut) itu tidak ada. Dia berbohong pada sesuatu yang tidak ada. Kemudian dia tidak memberikan keterangan di depan pengadilan. Tidak disumpah juga. Bebas dia berbohong. Saksinya lemah, keterangan ahli tidak ada. Pengakuan terdakwa tidak ada karena dicabut," tegas Susno. 

Sementara terkait tujuh terpidana, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya, Susno juga berharap mereka segera dibebaskan. 

"Ya harusnya dikeluarkan, sudah kelamaan dihukum. Ya PK (peninjauan kembali) harusnya enggak perlu PK. Perkaranya enggak ada," kata Susno Duadji dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Intens Ivestigasi, Kamis (25/7/20240.

Mengenai persidangan di pengadilan yang dijalani para terpidana, Susno Duadji juga memberikan tanggapan.

"Itu sidang-sidangan, menyidangkan sesuatu enggak ada," katanya.

Susno prihatin dengan nasib para terpidana yang kehilangan masa depannya. Menurut Susno, peristiwa pembunuhan tersebut tidak ada.

Oleh karena itu, kata Susno, negara bertanggungjawab untuk meminta maaf dan memberikan ganti rugi kepada para terpidana.
 
"Bayangkan, sudah masuk penjara delapan tahun. Bulan Agustus, delapan tahun. Anak-anak kehilangan masa depan, menderita delapan tahun. Kalau hanya ringan ketok palu delapan tahun masuk semua ternyata mereka enggak ada kesalahan hanya karena peristiwa engga ada," katanya.

Jenderal Bintang Tiga itu mempertanyakan keputusan hakim yang memvonis para terpidana.

Pasalnya, para terpidana divonis atas kasus pembunuhan.

Sedangkan, Susno melihat peristiwa pembunuhan itu tidak ada.

Ia lalu menyinggung pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti.

"Kita kembali ke hukum acara kita. Alat bukti nya pasal 184 KUHAP. Ada ga saksi bilang ini pembunuhan? ada AEP, Dede. Kemudian Rudiana. Tambah Melmel, Melmel hilang, Aep hilang, Rudiana ada," kata Susno.

Kemudian, kata Susno, Dede mencabut keteranganya.

Sedangkan saksi ketua RT Pasren dan anaknya Kahfi, Susno menduga keduanya pembohong.

"Saksi kalau tidak alat bukti lain yang meperkuat maka itu tidak ada gunanya, saksi gugur," kata Susno.

Susno lalu menyinggung persoalan ahli. Ia mempertanyakan ahli yang menyebut peristiwa Vina Cirebon merupakan kasus pembunuhan.

"Enggak ada," katanya.

Sementara ahli yang melakukan visum kepada Vina dan Eky, kata Susno, menyatakan bukan pembunuhan.

Kata Susno berdasarkan ahli visum, meninggalnya Eky dan Vina tidak wajar karena benturan benda keras.

"Benturan benda keras bisa saja kepala terbentur di aspal atau kakinya, kepala di pembatas jalan," imbuhnya.

"Kalau berpikir hukum ya penyidikan dipikirkan peristiwa dulu setelah peristiwa dinilai ini pidana apa bukan, peristiwa enggak ada sama saja meributkan bayang-bayang," sambung Susno.

Selain itu, Susno mengatakan saat peristiwa terjadi pada tanggal 27 Agustus 2016 di jembatan Talun, korban Vina ternyata masih hidup. Sementara, Eky sudah meninggal.

"Kemudian helm dan sepeda motor itu sudah selesai. Selesai dengan apa? itu kecelakaan lalu lintas tunggal, yang memeriksa Polres Cirebon Kabupaten, karena wilayah Cirebon Kabupaten. Sekarang berkembang ada pembunuhan di Cirebon Kota," kata Susno.

"Saya tidak tahu pembunuhan yang mana, apakah ada pembunuhan di Cirebon Kota, yang ada peristiwa kecelakaan lalu lintas di Cirebon Kabupaten sudah ditangani Polres Cirebon, jenazah sudah dikubur, sudah selesai," katanya.

Keluarga Terpidana Tak Mau Dede Dihukum

Dedi Mulyadi, Dede Riswanto dan Otto Hasibuan. Inilah Sepak Terjang Otto Hasibuan Pengacara Top yang Pasang Badan untuk Dede usai Disomasi Iptu Rudiana.
Dedi Mulyadi, Dede Riswanto dan Otto Hasibuan. Inilah Sepak Terjang Otto Hasibuan Pengacara Top yang Pasang Badan untuk Dede usai Disomasi Iptu Rudiana. (Kompas TV)

Mantan Bupati Purwakarta akhirnya bisa mempertemukan keluarga tujuh terpidana dengan Dede Riswanto

Dalam tayangan Youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL, Kamis (25/7/2024), tampah keluarga tujuh terpidana dari Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman datang ke rumah anggota DPR RI, Dedi Mulyadi.

Kedatangan mereka tentunya untuk menebus janji Dedi kepada Dede Riswanto setelah berani menguak jika kesaksiannya pada 2016 silam adalah palsu.

Di mana pada saat itu, Dede bersaksi bersaksi jika melihat kedelapan orang terpidana menyerang dan melempari Vina dan anak Iptu Rudiana, Eky yang naik motor melintasi SMPN 11 Kota Cirebon pada 27 Agustus 2016.

Sampai kedelapan orang itu mengejar dua sejoli ini hingga menghabisinya di Flyover Talun, lalu kemudian memerkosa Vina dan membunuh keduanya.

Gegara kesaksiannya saat itu ketujuh orang tadi dan Saka Tatal dibui.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Namun, Dede menguak jika kesaksiannya delapan tahun lalu palsu dan sudah berdasarkan skenario dari Iptu Rudiana dan Aep.

Oleh sebab itu, ia ingin meminta maaf secara langsung kepada keluarga terpidana dan terpidana secara langsung.

lihat foto Pantang Takut karena 100 Persen Yakin Benar, Dede Siap Diperiksa Bareskrim Soal Iptu Rudiana dan Aep
Meski pertemuannya dengan keluarga terpidana sudah berlangsung, justru ada fakta baru yang terkuak.

Yakni tak adanya instansi pemerintahan setempat yang datang menemui keluarga terpidana, sekedar untuk menanyakan keadaan mereka.

"Pernah ga ada lurahnya datang? Pernah ga Lurah Karyamulya nemuin warganya bagaimana nasib kalian ini?," tanya Dedi Mulyadi.

"Ngga pernah, nggak ada sama sekali," jawab mereka kompak.

Kemudian, Dedi Mulyadi menjelaskan jika hal itu hanya sekedar pertanyaan saja.

Pertanyaan ini tercetus lantaran adanya warga yang mengalami penderitaan begitu berat yang di mana-mana orang memberikan dukungan.

"Di atas lurah, camat ada ga?," tanya dia lagi.

"Ngga ada," sahut mereka.

"Kepala dinas sosial ada ga?," tanya Dedi Mulyadi kembali.

"Ngga ada," balas mereka.

"Wali kota ada ga?," tanya Dedi Mulyadi memastikan.

"Ngga ada," jelas mereka.

Begitu Dede datang. keluarga para terpidana langsung menyambutnya dengan hangat.

Mereka menggapai jabat tangan dari bapak dua anak ini.

Bahkan beberapa diantaranya sampai memeluk dan menangis. Salah satunya yakni Aminah, kakak salah satu terpidana bernama Supriyanto.

Sejak awal, keluarga Supriyanto memang sudah memafkan Dede.

Aminah dan suaminya menyebut jika Dede adalah korban dan Aep adalah sosok yang mempengaruhinya.

"Saya lawan, yang penting minta doanya aja," ucap Dede dikutip Tribun Jakarta.

"Pokoknya InsyaAllah kita tanggung jawab pasang badan, siapa lawannya kita lawan. Sing penting jaluk doa e pak e yang terbaik. Resiko hukumanne apa nggo ke kita, kita terima. Sing penting tujuh terpidana bisa bebas. Menghirup udara segar, seperti kita wingi menghirup udara segara," sambung Dede bercampur bahasa daerah.

Ucapan ini pun langsung diamini oleh para keluarga terpidana.

Melihat hal ini juga, Dedi Mulyadi sempat menanyakan perihal pernyataan Dede yang siap dibui untuk menebus rasa bersalahnya selama delapan tahun ini.

"Ridho nggak kalau Dede dipenjara sekarang?," tanya Dedi Mulyadi saat itu.

"Jangan pak kalau bisa, kalau bisa jangan," ucap keluarga terpidana bersahutan.

Mereka kompak beralasan jika Dede sudah berani jujur setelah delapan tahun bungkam.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kasus Vina Kadung Viral, 7 Keluarga Terpidana Kompak Jawab Tak Pernah Didatangi Lurah hingga Walkot

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved