Berita Malang Raya

Lansia Asal Lumajang Dibekuk Polisi Malang, Mengaku Bisa Gandakan Uang Sampai Rp 50 Miliar

Pria lanjut usia asal Lumajang, Jatim, dilaporkan oleh korbannya, karena mengaku dapat menggandakan uang hingga senilai Rp 50 miliar.

Editor: Cak Sur
Istimewa/Polres Malang
Rinang Pujiono (60) tersangka penipuan yang mengaku bisa menggandakan uang hingga Rp 50 miliar. 

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kemampuan menggandakan uang yang diklaim tersangka hanyalah karangan belaka untuk memperdaya korban.

Nyatanya, uang korban digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Kasus ini, menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang semakin beragam modusnya,” pungkas Ipda Dicka. (Lu'lu'ul Isnainiyah) 

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved