Berita Malang Raya
Lansia Asal Lumajang Dibekuk Polisi Malang, Mengaku Bisa Gandakan Uang Sampai Rp 50 Miliar
Pria lanjut usia asal Lumajang, Jatim, dilaporkan oleh korbannya, karena mengaku dapat menggandakan uang hingga senilai Rp 50 miliar.
Editor:
Cak Sur
Istimewa/Polres Malang
Rinang Pujiono (60) tersangka penipuan yang mengaku bisa menggandakan uang hingga Rp 50 miliar.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kemampuan menggandakan uang yang diklaim tersangka hanyalah karangan belaka untuk memperdaya korban.
Nyatanya, uang korban digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kasus ini, menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang semakin beragam modusnya,” pungkas Ipda Dicka. (Lu'lu'ul Isnainiyah)
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
Tags
penipuan
menggandakan uang
togel
penggandaan uang
lansia
Kecamatan Kunir
Lumajang
Kecamatan Pagelaran
Malang
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Malang Raya
BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Mendapatkan Pelayanan Terbaik |
![]() |
---|
Pemuda Katolik Komcab Kota Batu Terbentuk, Dino Afriano Terpilih Jadi Ketua |
![]() |
---|
Kronologi Pria Asal Pagelaran Malang Jatim Tewas Terkena Ledakan Senapan Angin |
![]() |
---|
VIRAL Kamar Kos di Kota Malang Berubah Jadi Kolam Lobster, Pemilik Kos : Penyewanya Cewek |
![]() |
---|
Satpol PP Kabupaten Malang Sosialisasi Rokok Ilegal di Wilayah Pinggiran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.