Berita Malang Raya

Lansia Asal Lumajang Dibekuk Polisi Malang, Mengaku Bisa Gandakan Uang Sampai Rp 50 Miliar

Pria lanjut usia asal Lumajang, Jatim, dilaporkan oleh korbannya, karena mengaku dapat menggandakan uang hingga senilai Rp 50 miliar.

Editor: Cak Sur
Istimewa/Polres Malang
Rinang Pujiono (60) tersangka penipuan yang mengaku bisa menggandakan uang hingga Rp 50 miliar. 

SURYA.CO.ID, MALANG - Rinang Pijiono (60) diamankan oleh pihak kepolisian lantaran melakukan penipuan dengan mengaku dapat menggandakan uang.

Terakhir pria lanjut usia (Lansia) tersebut dilaporkan oleh korbannya, karena mengaku dapat menggandakan uang senilai Rp 50 miliar.

Kasihumas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim).

Sedangkan korbannya, adalah Suroto (57) warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jatim.

“Korban mengenal pelaku di area Pesarean Mbah Suko Arum, Kecamatan Pagelaran. Ia mengaku ke korban dapat menggandakan uang Rp 1 juta menjadi miliaran dalam waktu singkat,” kata Ipda Dicka, Jumat (26/7/2024).

Untuk menghasut korban, pelaku menunjukkan sejumlah nomor togel yang diakui sebagai hasil prediksinya.

Karena terlilit utang, korban pun tergiur dengan pernyataan pelaku. Sehingga mereka saling berkomunikasi untuk melaksanakan praktik penggandaan uang.

Di pertemuan pertama, pelaku meminta uang ke korban sejumlah pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu.

jika ditotal, banyaknya uang yang diserahkan oleh korban kepada pelaku senilai Rp 50 juta. Uang itu, disebut digunakan sebagai mahar dalam praktik penggandaan uang ini.

“Pelaku kemudian memberikan tas dan koper kosong kepada korban. Pesannya tas dan koper itu jangan dibuka sebelum waktu yang ditentukan,” terang Ipda Dicka.

Dikatakannya, pelaku mengklaim tas dan koper itu nantinya akan berisi uang sebanyak Rp 50 miliar. Sehingga korban menuruti perintah palaku.

Namun, pada 13 Juni 2024, korban yang merasa penasaran akhirnya membuka tas dan koper tersebut.

Sontak korban terkejut, karena melihat tas dan koper itu kosong. Karena merasa ditipu, korban melaporkan kejadian ke Polsek Pagelaran.

“Kami mendapatkan laporan lalu melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Kemudian kami menangkap pelaku di sekitar Kecamatan Pegelaran, Kabupaten Malang,” tegas Ipda Dicka.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pagelaran guna dilakukan pemeriksaan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved