Berita Malang Raya

Satpol PP Kabupaten Malang Sosialisasi Rokok Ilegal di Wilayah Pinggiran

Sosialisasi yang dikemas dalam kegiatan sobo kampung ini berlokasi di Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir dan Desa Kalisongo, Dau, Kabupaten Malang

|
Editor: Cak Sur
Istimewa/Luluul Isnainiyah
Satpol PP Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Senin (12/8/2024). 

SURYA.CO.ID, MALANG - Satpol PP Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Senin (12/8/2024).

Sosialisasi yang dikemas dalam kegiatan Sobo Kampung ini berlokasi di Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir dan Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bowo mengatakan, di Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir merupakan wilayah yang peredaran rokok ilegalnya termasuk rendah.

"Rendah, karena ini daerah pinggir atau ujung mungkin dengan jarak yang jauh tidak terjangkau oleh sales rokok ilegal," kata Bowo.

Kendati rendah, ia tidak ingin desa tersebut lengah dari pengawasan. Sehingga sosialisasi tetap dilaksanakan sebagai langkah antisipasi.

Mengapa demikian? Karena selama ini sosialisasi kerap dilakukan di wilayah ramai. Kemudian masyarakat setelah diberi pemahaman terkait rokol ilegal mulai melakukan penolakan terhadap sales.

Karena terjadi penolakan, sales akan lari ke wilayah pinggiran dan menawarkan rokok ilegal ke daerah itu.

"Jadi kita sasar semuanya mulai dari daerah mudah terjangkau sampai ke yang sulit terjangkau. Sebagai langkah antisipasi secara sporadis kita lakukan sosialisasi walaupun belum bisa menyeluruh, paling tidak informasi bisa tersampaikan," jelasnya.

Dengan antisipasi yang dilakukan ini diharapkan peredaran rokok ilegal semakin sempit.

Kemudian penerimaan negara dari pajak cukai akan meningkat sehingga pembangunan dapat ditingkatkan.

Dikatakan Bowo, dari sosialisasi yang selama ini dilakukan nantinya akan dievaluasi. Ini dilakukan guna mengetahui sejauh mana peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang setelah sosialisasi.

"Jadi beberapa intel akan kami sebar untuk deteksi dan mengukur apakah upaya hari ini (Sosialisasi) itu berhasil tidak. Jika masih ada nanti akan kami tindak," bebernya.

Sementara itu, menurut Aris Setyanto, Pelaksana Pemeriksa dari Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Malang menambahkan kegiatan sobo kampung ini menyasar di desa yang ada di Kabupaten Malang. Terutama di toko kelontong yang menyediakan rokok.

Dalam sosialisasi ini, ia menyebutkan ciri-ciri rokok ilegal. Meliputi rokok polos atau rokok yang tidak ada pita cukainya, rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya, dan rokok dilekati pita cukai yang tidak sesuai personalisasinya.

"Untuk masyarakat jangan mengkonsumsi rokok ilegal, penjual tidak menjual rokok ilegal, dan untuk pabrik jangan melakukan pelanggaran atas pita cukai," tandasnya.

Dengan ini, ia berharap masyarakat lebih paham mengenai rokok ilegal dan turut berkomitmen untuk menekan peredarannya. (Luluul Isnainiyah)

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved