Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke
Ini Hakim Erintuah Damanik yang Bebaskan Ronald Tannur, Dipanggil ke Pengadilan Tinggi Surabaya
Hakim Erintuah Damanik yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur terlihat mendatangi Pengadilan Tinggi Surabaya, Jumat (26/7/2024).
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Hakim Erintuah Damanik yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur terlihat mendatangi Pengadilan Tinggi Surabaya, Jumat (26/7/2024).
Ketika ditanya awak media apakah datang untuk mengonfirmasi putusan bebas terhadap Ronald Tannur, ia dengan tegas menyangkal.
“Enggak, enggak ada pemanggilan dari Pengadilan Tinggi. Saya hanya datang untuk silaturahmi,” kata Damanik sembari bergegas memasuki Pengadilan Tinggi Surabaya.
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulis menyatakan, akan melakukan investigasi atas putusan atau vonis bebas Ronald Tannur tersebut.
Mukti mengharapkan, masyarakat melaporkan bukti-bukti pelanggaran kode etik. Sehingga sorotan maupun komentar miring dari masyarakat dapat terjawab.
Sekretaris KY Jatim Ragil Kusunaning Rini membenarkan pihaknya akan bergerak untuk melakukan penyelidikan.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan Erintuah Damanik akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan dapat dilakukan di Pengadilan Tinggi Surabaya, kantor KY di Jakarta atau Surabaya.
"Untuk jadwalnya masih belum ditentukan. Tapi Rencananya akan dilakukan pemeriksaan," kata Ragil.
Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Elang Prakoso Wibowo menegaskan, tidak ada pemeriksaan oleh KY yang sedang berlangsung.
Erintuah Damanik hanya dipanggil oleh Wakil Kepala Pengadilan Tinggi.
"Tapi saya belum mengetahui hasilnya," tambahnya.
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
Erintuah Damanik
Pengadilan Tinggi Surabaya
Ronald Tannur
Ronald Tannur Bebas
Dini Sera Afrianti
Ronald Tannur divonis bebas
pembunuhan
Surabaya
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Gregorius Ronald Tannur
Jaksa Kurang Puas Ronald Tannur Hanya Dihukum 5 Tahun, Siap Ajukan PK Jika Ada Novum Baru |
![]() |
---|
Khawatir Kabur, Kejati Jatim Eksekusi Terpidana Ronald Tannur di Rumahnya di Surabaya |
![]() |
---|
Gregorius Ronald Tannur Akan Diringkus Lagi, MA Kabulkan Kasasi |
![]() |
---|
Alasan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Belum Dipecat dan Masih Bersidang, MA Singgung Kebebasan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim Mangapul yang Dilaporkan Suap usai Direkom Pecat Gegara Bebaskan Ronald Tannur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.