Berita Gresik

Disuguhi Air Mineral Kemasan, Ecoton Tuding DPRD Gresik Melanggar Perda Pemakaian Plastik

Ecoton menilai, hal itu sangat tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) dan menimbulkan dampak penumpukan sampah plastik.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Aktivis Ecoton melancarkan aksi di Kantor DPRD Kabupaten Gresik, Kamis (25/7/2024) lalu untuk menyampaikan bahaya mikroplastik dan penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Aktivis Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) kecewa atas suguhan air mineral kemasan yang diberikan staf di DPRD Kabupaten Gresik. Ecoton menilai, hal itu sangat tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) dan menimbulkan dampak penumpukan sampah plastik.

Para aktivis Ecoton ini semula datang, Kamis (26/7/2024) lalu untuk menyampaikan bahaya mikroplastik yang banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Gresik. Namun dalam kunjungan tersebut mereka disuguhi minuman air mineral dalam kemasan plastik.

"Kami kecewa saat berkunjung ke DPRD Kabupaten Gresik untuk menyampaikan bahaya mikroplastik bagi masyarakat. Tetapi malah diberi air mineral kemasan. Padahal kami sudah sampaikan bahayanya mikroplastik," kata Alaika Rahmatullah, anggota Ecoton, Jumat (26/7/2024).

Saat kunjungan, para aktivis berdandan seperti pasangan pengantin baru sambil membawa bayi dalam topless berisi serpihan plastik sachet, tas kresek, sedotan, botol plastik dan styrofoam.

"Dari hasil penelitian Ecoton, sepanjang Juli 2024 telah meneliti mikroplastik pada udara di 5 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Mikroplastik tertinggi di Kabupaten Gresik dengan 26,21 partikel per 2 jam. Sehingga udara di Gresik diduga sudah kotor. Mikroplastik pada udara berpotensi besar masuk ke tubuh manusia melalui pernapasan,” jelas Alaika.

Karena itu, Ecoton menyampaikan kepada DPRD Gresik sebab ada Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.

"Kita akan audiensi dengan pimpinan DPRD Gresik. Tetapi kami kecewa karena suguhannya masih air gelas plastik. Saya sudah sampaikan ke Ketua DPRD Gresik, agar ada penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai," katanya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved