Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke
Kecewa Ronald Tannur Anak Anggota DPR Divonis Bebas Kasus Tewasnya Pacar, Keluarga Korban Sakit Hati
Putusan bebas Ronald Tannur membuat kecewa keluarga sang pacar, Dini Sera Afrianti. Keluarga tetap meyakini Dini tewas karena Ronald Tannur.
SURYA.CO.ID - Putusan bebas bagi Ronald Tannur membuat kecewa keluarga korban Dini Sera Afrianti.
Dini Sera Afrianti adalah pacar Ronald Tannur yang meninggal dunia setelah karaoke bareng di Blackhole KTV Club, Surabaya, pada Oktober 2023 silam.
Tewasnya Dini diduga akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur yang notabene adalah anak anggota DPR RI.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Ronald Tannur telah mencekik leher korban dan menendang kaki kiri korban hingga terjatuh di dalam lift.
Ronald juga diduga telah memukul kepala korban menggunakan botol minuman keras hingga menggilas tubuh korbannya.
Baca juga: Sepak Terjang Ronald Tannur, Anak Anggota DPR RI yang Divonis Bebas Kasus Tewasnya Pacar di Surabaya
Namun, dakwaan tersebut dimentahkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik.
Majelis hakim tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa.
Ketua Majelis hakim menegaskan bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku.
Akan tetapi, ada saat sidang akan dimulai dan menjelang selesai Erintuah Damanik mengatakan yang memvonis kasus ini adalah manusia biasa.
"Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan mengkaji lewat proses hukum," tandasnya.
Putusan ini disambut kecewa keluarga Dini Sera Afrianti di Sukabumi, Jawa Barat.
Adik korban, Elsa Rahayu (26), mengaku sangat syok atas dibebaskan terdakwa pelaku pembunuh kakaknya.
"Gimana ini rasanya, keluarga syok dapat kabarnya (pembunuh Dini bebas tak terbukti)," ucapnya kepada Tribunjabar.id, Rabu (24/07/2024) malam.
Bebasnya Ronald Tannur dari segala tuntutan membuat keluarga sakit hati.
Padahal berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surbaya, Ronald Tannur dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini.
"Jelas kami keluarga kecewa banget dan sakit hati," kata Elsa.
Ronald Tannur merupakan anak angota DPR dari Partai PKB. Berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surbaya, dia dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan hingga akhirnya didakwa Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Kuasa hukum Dini, Dimas Yemahura, mengaku kecewa atas putusan majelis hakim.
"Terkait dengan putusan yang dilakukan oleh PN Surabaya tentu ini sangat mengecewakan dan sangat memprihatikan," ucap Dimas, Rabu.
Menurutnya, putusan hakim sangat mencederai keadilan untuk keluarga korban.
"Terkait putusan ini kami akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban," kata Dimas.
"Kami juga akan melakukan komunikasi kepada jaksa dan tentunya kami minta kepada jaksa untuk berani mengambil langkah hukum lebih lanjut, yakni banding sehingga perkara ini tetap harus diadili dengan seadil-adilnya dan diputus dengan seadil-adilnya," tutur Dimas.
Dia mengatakan, putusan ini menjadi bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan.
"Kita semua mengetahui korban ini dari keluarga yang tidak mampu saat ini anaknya menjadi anak yatim yang sekarang hidup sendiri dan kami yang selama ini menjaga korban sangat kecewa dengan adanya putusan ini yang tidak mencerminkan keadilan bagi korban. Semoga apa yang diputuskan hakim ini nantinya akan dibalas setimpal oleh Tuhan Yang Maha Esa," ungkap Dimas.
Dalam kasus ini, Dini tewas dengan luka memar di paha kiri dan beberapa luka lecet di kedua kakinya, Kamis (5/10/2023) dini hari.
Siapa sebenarnya Ronald Tannur?
Dikutip dari pos kupang, Ronald Tannur kini berumur 32 tahun.
Dia berprofesi sebagai investor saham yang pernah tercatat memiliki kepemilikan PT Bekasi Asri Pemula, TBK pada tahun 2022.
Ia pernah beberapa kali tercatat sebagai mahasiswa namun tidak sampai lulus.
Seperti pada tahun 2009, GRT pernah kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IEU dengan prodi Manajemen.
Masih di tahun yang sama, pria ini juga tercatat sebagai mahasiswa Universitas Kristen Petra program studi Ilmu Komunikasi.
Sementara itu di akun Facebook Ronals Tannur mengaku pernah berkuliah di Holmes Institute Melbourne.
Dalam biografi akunnya juga terdapat informasi berupa riwayat pekerjaannya yang begitu mentereng.
Di antaranya, dia pernah bekerja di FWD Insurance Indonesia sebagai Closing Agent pada tahun 2015.
Selanjutnya, pada tahun 2016-2020 ia pernah bekerja sebagai Sastek Operator di Southern Meats.
Dan informasi pekerjaan terbarunya itu pada tahun 2018 bekerja di Voyages Ayers Rock Resort.
Mengenai pekerjaan Ronald Tannur juga sempat diungkapkan oleh sang ayah yang juga merupakan anggota DPRI RI, Edward Tannur.
Sang ayah mengatakan, pekerjaan sehari-hari Ronald Tannur adalah membantu sang ibu.
Selain itu, dirinya juga melakukan usaha jual-beli.
Dilansir Surya.co.id dari TribunJakarta.com, Edward Tannur mengungkapkan, sang anak kerap membantu ibundanya jikalau hendak bepergian ke suatu tempat.
Lalu Ronald Tannur juga melakukan aktivitas bisnis secara digital yakni jual beli saham atau sejenisnya.
"Ronald aktivitasnya seperti kadang membantu mamanya ke mana mana. Atau dia ada juga permainan saham. Jual beli saham. Ya seperti itu," terangnya.
Lalu mengenai kebiasaan Ronald Tannur menenggak minuman keras (miras), Edward Tannur turut buka suara.
Diketahui Gregorius Ronald Tannur sempat menenggak miras di salah satu tempat hiburan malam sebelum menganiaya kekasihnya hingga tewas.
Edward Tannur tak menampik jika anaknya memang terkadang menenggak miras karena diajak beberapa orang temannya.
Namun, ia selalu berusaha memberikan nasehat kepada sang anak atas kebiasaan tersebut.
"Kalau mabuk, saya lihat, ya kalau mungkin ada teman (yang ngajak), yang anak muda ini kan kadang kadang sekali sekali sudah biasa.
Boleh minum tapi jangan sampai kelewatan. Begitulah saya sering menasehati," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul ''Sakit Hati'', Elsa Kakak Wanita Sukabumi yang Meninggal di Surabaya Syok Saat Ronald Tannur Bebas
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Dini Sera Afrianti
Ronald Tannur
Ronald Tannur Bebas
Anak Anggota DPR Aniaya Wanita Sukabumi
Edward Tannur
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Jaksa Kurang Puas Ronald Tannur Hanya Dihukum 5 Tahun, Siap Ajukan PK Jika Ada Novum Baru |
|
|---|
| Khawatir Kabur, Kejati Jatim Eksekusi Terpidana Ronald Tannur di Rumahnya di Surabaya |
|
|---|
| Gregorius Ronald Tannur Akan Diringkus Lagi, MA Kabulkan Kasasi |
|
|---|
| Alasan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Belum Dipecat dan Masih Bersidang, MA Singgung Kebebasan |
|
|---|
| Rekam Jejak Hakim Mangapul yang Dilaporkan Suap usai Direkom Pecat Gegara Bebaskan Ronald Tannur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Putusan-bebas-anak-anggota-DPR-Ronald-Tannur-membuat-sakit-hati-keluarga-Dini-Sera.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.