Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Nasib Yosef Terdakwa Kasus Subang Ditentukan Hari ini, Suami Tuti Lempar Senyum Setiba di PN

Ingat Yosef Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di Subang? Nasibnya ditentukan hari ini

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Jabar
Yosef, terdakwa kasus Subang 

SURYA.CO.ID - Ingat Yosef Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di Subang, Jawa Barat?

Sidang kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu memasuki babak terakhir. 

Nasib Yosef yang tak lain merupakan suami Tuti dan ayah Amalia, akan ditentukan dalam sidang vonis pada hari ini (25/7/2024) mulai pukul 13.00 WIB. 

Terkait vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Subang terhadap terdakwa, putra sulung Yosep Hidayah, yang juga anak dan kakak korban meminta terdakwa dihukum seberat-beratnya. 

"Pembunuhan yang begitu sadis dan menyakitkan, maka harapan kami, vonis pelaku yang berat seperti hukuman mati sesuai pasal 340 KUHP," kata Yoris melalui Nanang Koyim, Kamis.

Dengan vonis tegas tersebut, maka bisa memberikan efek jera kepada pelaku dalam kasus tersebut dan pelaku lainnya dalam kasus serupa.

"Tapi saya menyakini vonis hakim tidak akan jauh dari tuntutan jaksa (hukuman seumur hidup). Tentunya saya selaku kuasa hukum dari keluarga korban sangat berharap hukuman bisa lebih berat dari tuntutan jaksa," ucap Nanang.

"Tegakkan yang benar itu benar, walaupun pahit rasanya. Vonis diharapkan bisa sesuai harapan kita," imbuh Nanang.

Baca juga: Bantah Eky Anak Iptu Rudiana Masih Hidup, Teman Ungkap Pacar Vina Suka Ngebut, Benar Kecelakaan?

Selain itu, pihak keluarga korban juga meminta ketiga tersangka lainnya yang ikut terlibat dalam kasus pembunuhan sadis tersebut, yakni Mimin beserta kedua anaknya untuk segera ditahan.

Sebelumnya, Yosep Hidayah dituntut hukuman pidana seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Subang, Kamis (4/7/2024). 

Jaksa penuntut Umum (JPU) memastikan Yosep Hidayah terbukti merencanakan pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada Agustus 2021 silam. 

Jasad Tuti dan Amel ditemukan dalam bagasi mobil Alphard di halaman rumahnya, Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat. 

Dalam sidang tuntutan yang digelar mulai pukul 13.00  hingga 15.30 ini, JPU meyakini pasal yang terbukti adalah Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

"Adapun hal hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan Penuntut umum menuntut adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis terhadap anak dan istrinya," ungkap Heli Mulyawati, JPU saat membacakan tuntutan.

Selanjutnya dalam surat tuntutannya penuntut umum menilai tidak ada hal yang meringankan Yosep Hidayah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved