Pembunuhan Vina Cirebon

Pengacara Iptu Rudiana Diskakmat Saat Tanya Kapasitas Susno Duadji di Kasus Vina, Bantahannya Mentah

Pengacara Iptu Rudiana, Ronny Sapulete diskakmat mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji saat mempertanyakan kapasitas sang jenderal.

Editor: Musahadah
kolase inews official
Pengacara Iptu Rudiana, Ronny Sapulete diskakmat Susno Duadji saat mempertanyakan kapasitasnya. 

SURYA.c,o.id - Pengacara Iptu Rudiana, Ronny Sapulete diskakmat mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji saat mempertanyakan kapasitas sang jenderal menyoroti kasus Vina Cirebon

Hal itu terungkap saat keduanya hadir di acara Rakyat Bersuara yang ditayangkan iNews TV pada Selasa (23/7/2024) malam. 

Awalnya, Susno Duadji mengungkap kejanggalan dalam kasus Vina Cirebon seperti motor yang digunakan pelaku yang hanya 3 unit, ditambah motor korban ada 4 motor. 

Padahal, sesuai berita acara pemeriksaan (BAP), jumlah pelaku kasus Vina ada 11 orang. 

"Pelaku ada 11 orang, sepeda motor 4 kejar-kejaran. Terus yang 3 kejar-kejaran dengan lari," tanya Susno. 

Baca juga: Saka Tatal Bebas Murni saat Sidang PK Kasus Vina Cirebon Hari Ini, Susno Duadji Beri Warning Hakim

Menurut Susno, normalnya kalau memang kejar-kejaran 11 pelaku dan korban, ada enam motor pelaku dan satu motor korban. 

Hal ini, lanjut Susno, menunjukkan ketidaktelitian penyidik dalam menyampaikan pertanyaan ke saksi.

"Kalau Serse, akan ditanyakan apakah mereka berboncengan, atau sendiri. Dari situ saja sudah terjawab," sindir Susno. 

Tak terima dengan pernyataan Susno, Ronny Sapulete langsung mempertanyakan kapasitas Susno menyoroti kasus ini. 

"Saya mohon maaf ya pak jenderal. Saya juga harus tahu posisi bapak. sebagai praktis hukum kah? sebagai polisi yang pernah menyidak kah?," tanya Ronny. 

Aiman Witjaksono yang menjadi pembawa acara langsung menerangkan kalau Susno diundang sebagai orang yang pernah tahu betul soal penyidikan dimana pun.

Susno pun menjelaskan kapasitasnya. 

"Saya mantan praktisi hukum, 36 tahun jadi polisi. Saya juga mantan perumus hukum bersama beliau Genti Garnasih (ahli hukum). Ada beberapa puluh undang-undang di republik ini pernah kita rumuskan, termasuk KUHAP," tegas Susno disambut tepuk tangan penonton. 

Tak hanya mempertanyakan kapasitas Susno, Ronny juga menyangkal soal TKP kasus Vina yang diungkapkan Susno. 

Sebelumnya, Susno menyebut TKP kasus Vina ini masuk dalam wilayah Kabupaten Cirebon, sehingga yang menangani seharusnya Polres Cirebon, bukan Polres Cirebon Kota seperti yang terjadi saat ini. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved