Berita Pamekasan

Ribuan Ditindak Selama Operasi Patuh Semeru di Pamekasan, Pelanggaran Didominasi Pengendara Motor

sepekan digelar, sudah ribuan pengendara bermotor yang melanggar, baik yang ditilang manual maupun yang hanya diberi teguran.

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/Muchsin (Muchsin)
Anggota Satlantas Polres Pamekasan melakukan tindakan tilang dan teguran kepada pengendara bermotor yang melanggar lalu lintas. 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024 di Pamekasan menjaring ribuan pelanggar lalu lintas. Selama seminggu sejak Senin (15/7/2024) hingga Minggu (21/7/2024), polisi menjatuhkan tilang manual dan teguran kepada para pelanggar lalu lintas.

Rinciannya, tilang manual pada 309 pengendara yang melanggar, dan sanksi teguran pada 1.606 pengendara lainnya “Sebanyak 309 pelanggaran yang kami beri sanksi tilang secara manual itu, terbanyak tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia,” ujar Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Senin (22/7/2024).

Menurut Sri Sugiarto, Operasi Patuh Semeru 2024 sebenarnya berlangsung mulai 15 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024. Namun baru sepekan digelar, sudah ribuan pengendara bermotor yang melanggar, baik yang ditilang manual maupun yang hanya diberi teguran.

Dikatakan pula, dalam operasi ini terdapat delapan prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus utama. Di antaranya, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol, pengemudi roda empat tidak menggunakan safety belt, berboncengan lebih dari satu orang.

“Khususnya pengendara bermotor masih di bawah umur, melawan arus. Termasuk menerobos lampu merah, pengemudi menggunakan ponsel pada saat berkendara dan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis alias knalpot brong,” papar Sri Sugiarto kepada SURYA.

Menurut mantan Pendidikan Rekayasa (Dikyasa) Lantas Polres Pamekasan itu, dari banyak pelanggaran itu didominasi pengendara sepeda motor. Yakni sebanyak 283 pengendara ditilang karena tidak menggunakan helm SNI.

Selain itu, 14 pengendara melawan arus, 3 pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang. Selanjutnya 3 pengendara motor kena tilang karena melanggar lampu lalu lintas dan 6 pengendara motor ditilang lantaran ranmornya menggunakan knalpot yang tidak sesuai spektek.

Karena itu, ia berharap masyarakat saat berkendara di jalan raya sadar diri. Jangan sampai melakukan pelanggaran sekecil apapun, tanpa harus ada petugas mengawasi pelanggaran lalu lintas dan menilangnya. Hal ini demi keselamatan pengendara sendiri dan orang lain.

“Semoga dengan banyaknya pengendara yang terjaring operasi dan melanggar, menjadi pelajaran bagi pengendara yang lain. Termasuk mereka yang ditilang jera lalu timbul kesadarannya untuk taat dan mematuhi segala aturan yang sudah diatur," ujar Sri Sufiarto.

"Semua ini kan, demi terciptanya keamanan, kelancaran dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan dengan mengutamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ungkapnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved