Berita Probolinggo
Kecanduan Judi Online, Pemuda di Probolinggo Diamankan Polisi Akibat Tilap Duit Puluhan Juta Rupiah
Saat pemeriksaan, tersangka mengaku semua uang yang digelapkan dipakai untuk mengisi saldo game judi online.
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Seorang pemuda di Kota Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), harus berurusan dengan kepolisian setelah terlibat kasus judi online dan penggelapan uang puluhan juta rupiah.
Tersangka adalah MS (29) warga Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, yang dilaporkan menggelapkan uang sewa kendaraan Isuzu Elf dan Toyota Hiace milik salah satu Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan, yang bersangkutan diamankan pada Senin (15/7/2024), di rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB ,setelah menggelapkan uang sewa 2 kendaraan milik Kades di Kecamatan Gending.
Penggelapan itu, menurut AKBP Oki, bermula dari kerja sama yang dilakukan oleh MS dengan korban pada tahun 2022.
Korban menitipkan 2 mobil ke tersangka untuk dikelola di persewaan mobil.
"Di awal, tersangka ini lancar menyetorkan setoran sewa mobil kepada korban. Tersangka ini bekerja memang sebagai driver dan mobil dari korabn juga ditaruh untuk dioperasionalkan," kata AKBP Oki, Sabtu (20/7/2024).
Dari kerja sama itulah, lanjut AKBP Oki, setoran yang seharusnya diberikan mulai Agustus hingga Desember 2023 sudah terhenti total. Tersangka juga menghindar saat korban menagih uang setoran tersebut.
"Dari korban sudah berusaha menagih. Namun saat ditagih, pelaku ini selalu menghindar dengan berbagai alasan, sehingga jumlah tunggakan yang menjadi tanggungan dari tersangka sebanyak Rp 57 juta," ungkapnya.
Sampai akhirnya, korban melaporkan hal tersebut ke Polres Probolinggo Kota.
Setelah barang bukti cukup, tersangka langsung diamankan saat berada di rumahnya. Beberapa barang bukti juga turut diamankan.
"Saat pemeriksaan, tersangka mengaku semua uang yang digelapkan ini digunakan untuk mengisi saldo game judi online. Awalnya hanya Rp 500 ribu tapi karena terus-menerus, hingga jadi Rp 57 juta," beber AKBP Oki.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun," pungkasnya.
kecanduan judi online
judi online
penggelapan
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono
AKBP Oki Ahadian Purwono
Kota Probolinggo
Akomodir Ratusan Produk UMKM, Gerai Makutoromo 3 Probolinggo Manjakan Wisatawan Pantai Bentar |
![]() |
---|
Politisi Senayan Sikapi Video Mesum Pelajar SMP di Probolinggo, Sorot Peran Polisi dan Tokoh Agama |
![]() |
---|
Video Pangku-Pangkuan 2 Bocah SMP di Sasana Krida Kraksaan Probolinggo, Perusda Belum Lapor Polisi |
![]() |
---|
Jalankan Program Prioritas 100 Hari Pertama, Gus Haris-Ra Fahmi Minta Dukungan Warga Probolinggo |
![]() |
---|
Targetkan 3 Kursi di Pileg 2029, Demokrat Probolinggo Siap Berkolaborasi dengan Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.