Berita Banyuwangi

Kini Satlantas Polres Gresik Pakai Sound Level Meter untuk Deteksi Kebisingan Knalpot Brong

Kini, Satlantas Polres Gresik menggunakan sound level meter untuk mendeteksi kebisingan knalpot brong. Pelanggar tak bisa mengelak lagi.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Willy Abraham
Tes kebisingan knalpot brong menggunakan sound level meter di Pos Lantas Polres Gresik, Jumat (19/7/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Kini, Satlantas Polres Gresik di Jawa Timur (Jatim), menggunakan sound level meter untuk mendeteksi kebisingan knalpot brong.

Dengan penggunaan sound level meter tersebut, membuat pelanggar tidak bisa lagi mengelak.

Sound level meter ini bentuknya kecil, alat ini mendeteksi kebisingan sekaligus menjadi acuan bentuk pelanggaran standar knalpot yang digunakan.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik Ipda Bross Tito Dharmawan mengatakan, Satlantas Polres Gresik sudah menyiapkan alat tersebut.

"Kendaraan knalpot brong kami tilang, nanti akan dicek menggunakan sound level meter untuk memastikan pelanggaran. Hasil tes kebisingan bisa di print, langsung dilampirkan dengan surat tilang," ungkap Ipda Bross Tito Dharmawan, Jumat (19/7/2024).

Setelah itu, para pelanggar harus mengganti dengan knalpot sepeda motor standar.

Standar pengukuran kebisingan knalpot di jalan, kendaraan di bawah 150 cc maksimal 80 decibel, kendaraan di atas 250 cc maksimal 100 decibel.

"Jika melebihi batas akan ditilang. Alat ini dari Korlantas dan sudah sesuai standar internasional," tegasnya.

Sementara itu, selama lima hari berjalan Operasi Patuh Semeru 2024, petugas kepolisian di Gresik sudah melakukan penindakan kepada para pelanggar.

Penindakan itu bentuk tilang maupun presisi atau peringatan. Rinciannya tilang manual 550, untuk penindakan mobil INCAR atau (Integrated Node Capture Attitude Record) yang berfungsi menangkap atau memfoto pelanggaran lalu lintas di jalan ada 195 pelanggaran.Kemudian, berdasarkan kamera ETLE statis ada 737 pelanggaran. Termasuk pelanggaran sabuk pengamanan atau safety belt 45. Dengan teguran Presisi, ada 550.

“Pelanggaran didominasi kendaraan roda dua. Dengan jenis pelanggaran melawan arus, tidak kenakan helm dan menerobos lampu merah,” tutup Ipda Bross Tito.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved