Berita Mojokerto

Ribuan UMKM Dapat Sertifikat Halal, Bupati Mojokerto Ikfina: Produk Halal Disukai Pasar Global

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyerahkan sertifikat halal untuk ribuan pelaku UMKM.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: irwan sy
mohammad romadoni/surya.co.id
Bupati Ikfina Fahmawati menyerahkan sertifikat halal bagi para pelaku UMKM, di aula Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto. 

SURYA.co.id | MOJOKERTO - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyerahkan sertifikat halal untuk ribuan pelaku UMKM.

Ikfina Fahmawati menyebut dengan diserahkannya sertifikat halal tersebut, menjadi peluang pelaku usaha untuk memasarkan produknya hingga menembus pasar global.

Total ada 799 pelaku usaha yang mendapat sertifikat halal, 175 Nomor Induk Berusaha (NIB), SPP-PIRT 28 orang dan merek sebanyak 7 orang.

"Siapapun yang punya usaha pastinya ingin langgeng dan berkembang. Syukur-syukur kalau bisa menambah pegawai, sehingga membantu pemerintah menyerap lapangan kerja," ucap Bupati Ikfina, Selasa (18/7/2024).

Bupati Ikfina mengatakan sertifikat halal tersebut bisa memperlancar usaha para pelaku UMKM di Bumi Majapahit ini.

Terlebih, sertifikat halal adalah  bagian dari legalitas pendukung berdirinya usaha dan mampu bersaing secara kompetitif.

"Karena tidak menutup kemungkinan, kompetitor akan memanfaatkan kekurangan kita, untuk menjatuhkan kita supaya bisa menguasai pasar. Nah, salah satu cara adalah dengan mengorek hal-hal yang belum terpenuhi supaya bisa dikatakan sebagai tindak pelanggaran hukum, contohnya sertifikasi halal," bebernya.

Ia mengungkapkan produk UMKM yang bersertifikat halal sangat diminati dan juga dapat menembus pasar global.

"Apalagi pasar global dunia saat ini, mencari produk yang ada jaminan halal karena banyak disukai," ujarnya.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto, Abdulloh Muchtar, menjelaskan sertifikat halal memiliki tiga pola pembiayaan, yakni gratis (APBN), regular (Pelaku usaha dengan aneka produk misal catering), dan mandiri (Jenis dan dibiayai perusahaan).

Sertifikat halal sangat penting untuk dimiliki pelaku UMKM sebagai bagian dari berusaha.

"Pensertifikatan halal ini wajib bagi yang punya usaha. Kalau sampai Oktober 2024 belum punya label atau sertifikat halal, maka bisa kena sanksi," tandas Muchtar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved