Pembunuhan Vina Cirebon

Bantah Keras Ucapan RT Abdul Pasren dan Kahfi di TV, Terpidana Kasus Vina Cirebon Ungkap Fakta Baru

pernyataan mantan Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya, Muhammad Kahfi langsung dibantah para terpidana kasus Vina Cirebon.  

Editor: Musahadah
kolase inews official/istimewa
Pernyataan Eks Ketua RT Pasren dan anaknya, Kahfi dibantah terpidana kasus Vina Cirebon. 

Menutut terpidana, sebelum menandatangani, mereka lama berdebat dengan petugas Lapas, tapi akhirnya tetap tandatangan.

"Sampai hari ini meyakini dia tidak bersalah," tegasnya.

Dedi Mulyadi yakin kepolisian di bawah Kapolri Jendral Listyo Sigit bisa menuntaskan perkara tersebut secara objektif dan transparan dengan menjunjung tinggi rasa keadilan dan kemanusiaan.

"Saya yakin Pak Kapolri dan Pak Kabareskrim akan melakukan tindakan terukur berdasarkan data yang dimiliki," kata Kang Dedi Mulyadi.

Sementara itu, kuasa hukum dan Peradi, Jutek Bongso SH mengungkapkan, kedatangan mereka bertujuan untuk melengkapi berkas yang akan diajukan sebagai novum Peninjauan Kembali (PK).

"Kita datang untuk memastikan kronologi kejadian sebenarnya."

"Ada beberapa hal yang kami pastikan terkait langkah hukum untuk membebaskan atau mengajukan PK," kata pengacara para terpidana, Jutek Bongso SH.

Menurut Jutek pihaknya merekonstruksi ulang fakta yang didapat terpidana dan hasil investigasi saat malam peristiwa ditemukannya Vina dan Eky tewas.

Hasilnya banyak kejanggalan yang kesimpulan akhirnya adalah para terpidana tidak bersalah.

Untuk membuktikan itu semua pihaknya akan menggunakan langkah hukum PK dengan mengumpulkan berbagai alat bukti untuk diajukan sebagai novum.

Abdul Pasren Dilaporkan Mabes Polri

Keluarga terpidana kasus Vina didampingi Dedi Mulyadi dan Peradi melaporkan Ketua RT Abdul Pasren ke Mabes Polri.
Keluarga terpidana kasus Vina didampingi Dedi Mulyadi dan Peradi melaporkan Ketua RT Abdul Pasren ke Mabes Polri. (kolase kompas TV/istimewa)

Sebelumnya, Keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky bersama Dedi Mulyadi dan kuasa hukum mendatangi Mabes Polri pada Selasa (25/6/2024).

Mereka melaporkan Abdul Pasren, mantan Ketua RT di lingkungannya terkait kesaksian palsu yang dibikinnya di dalam BAP.

Aminah, kakak dari terpidana Supriyanto, membantah bahwa dirinya bersimpuh di pangkuan Abdul Pasren untuk membujuk Pasren sambil menangis agar mau mengarang cerita supaya para terpidana bebas.

Ketika dibujuk, Pasren mengaku juga diimingi-imingi uang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved