Berita Probolinggo

2 Kader Gerindra Probolinggo Tersangka Dana Hibah, Ketua DPC Belum Pastikan Kebenarannya

Dalam surat panggilan kepada 21 orang tersangka itu, dua di antaranya merupakan warga Kabupaten Probolinggo.

|
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Deddy Humana
surya/Ahsan Faradisi (ahsan1234)
Rumah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron yang sempat digeledah KPK. 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo belum menegaskan kebenaran dua kadernya menjadi tersangka dalam suap dana hibah Pemprov Jatim, setelah penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini.

Sebelumnya KPK telah menetapkan dua kader Gerindra Probolinggo sebagai tersangka bersama 19 tersangka lainnya dalam dugaan suap itu. Keduanya adalah Jon Junaedi, selaku Wakil DPRD Kabupaten Probolinggo; dan Moh Mahrus, bendahara DPC Gerindra.

Disampaikan Ketua Gerindra Probolinggo, Muhammad Zubaidi, pihaknya belum bisa memastikan ada dua kader benar-benar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Kalau yang beredar di WhatsApp (WA), saya sudah tahu ada nama-nama itu (Jon Junaedi dan Moh Mahrus). Tetapi terkait kebenarannya, belum ada konfirmasi ke saya atau ke partai," kata Zubaidi, Rabu (17/7/2024).

Sebelumnya viral di media sosial (medsos) tentang adanya surat pemanggilan kepada para tersangka. Surat itu ditandatangani oleh Asep Guntur Rahayu selaku penyidik KPK.

Dalam surat panggilan kepada 21 orang tersangka itu, dua di antaranya merupakan warga Kabupaten Probolinggo. Bahkan,salah satunya merupakan pimpinan DPRD.

Jon Junaidi adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo dari Gerindra, dan Mahrus merupakan caleg DPRD Jatim terpilih sekaligus bendahara Gerindra Probolinggo.

Keduanya menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi melalui gerbong Anwar Saddad selaku Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemprov Jatim tahun 2019-2022. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved