Berita Mojokerto
Realisasi Pajak Tembus Rp 51,9 M, Pj Wali Kota Mojokerto Ali Kuncoro: Lampaui Target 60,91 Persen
Realisasi pajak daerah di Kota Mojokerto Tahun 2024 melebihi target mencapai 60,91 persen.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | MOJOKERTO - Realisasi pajak daerah di Kota Mojokerto Tahun 2024 melebihi target mencapai 60,91 persen.
Sesuai data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto, pajak daerah dalam semester I periode Januari-Juni 2024 tembus Rp 51,9 miliar.
Pj Wali Kota Mojokerto, M Ali Kuncoro mengatakan realisasi pajak melebihi capaian sebelumnya, yakni 41,8 persen atau Rp 35,6 miliar di tahun lalu.
Peningkatan pajak di semester pertama meningkat signifikan di angka Rp.32,2 milia pada Tahun 2023.
"Kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Ini adalah bukti nyata kerja sama yang baik dan solid antara Pemkot dan masyarakat,” kata Ali Kuncoro di Balai Kota Mojokerto, Selasa (16/7/2024).
Ali Kuncoro mengungkapkan penyumbang terbesar pajak potensial di Kota Mojokerto di antaranya adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang terealisasi sekitar Rp 21,7 miliar.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman terealisasi Rp 10,2 miliar dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) mencapai Rp 7,7 miliar.
Pembayaran pajak daerah sangat berperan untuk penyediaan layanan publik bagi masyarakat di Kota Onde-onde ini.
Karena hasil pajak kembali ke masyarakat, misalnya untuk peningkatan infrastruktur, layanan publik, pemberdayaan ekonomi dan peningkatan akses layanan dasar.
“Pajak yang terkumpul ini kan manfaatnya juga kembali ke masyarakat. Yang akan kita gunakan untuk pembangunan infratruktur, peningkatan layanan publik dan sebagainya,” bebernya.
Capaian kinerja yang melebihi target ini, merupakan imbas Pemkot Mojokerto yang menerapkan kebijakan untuk kemudahan membayar pajak bagi masyarakat, di antaranya adalah wajib pajak dapat pembayaran pajak daerah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada, mobil layanan pajak keliling dan gerai retail modern.
Pembayaran pajak semakin mudah melalui layanan perbankan non tunai, seperti QRIS, OVO, GOPAY dan TOKOPEDIA serta melalui Laku Pandai Bank Jatim.
Apalagi, pembayaran pajak daerah khususnya PBB-P2 juga dapat melalui bank sampah.
“Kami terus berupaya memberikan kemudahan bagi wajib pajak, untuk melaksanakan kewajibannya, sehingga tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak tepat waktu,” ucap Ali Kuncoro.
Ali Kuncoro optimistis hasil capaian ini akan meningkat melebihi target di semester dua tahun berjalan.
"Dengan cepaian semester satu ini, kita optimis akan terus meningkat pada semester dua. Dan akan melampaui target pajak daerah tahun 2024 sebesar Rp.85,2 miliar," pungkasnya.
Perkuat Program Ketahanan Pangan, 16 Proyek Irigasi Pertanian di Mojokerto Selesai Lebih Cepat |
![]() |
---|
Optimalkan Wulandari, Cara TPID Mojokerto Redam Kenaikan Harga dan Inflasi Selama Periode Nataru |
![]() |
---|
Pembangunan Jembatan Darurat di Mojosari Mojokerto Dikebut, Target Tuntas Pekan Depan |
![]() |
---|
Mojokerto Banjir Lagi Akibat Tanggul Darurat Jebol, Sekdakab Tinjau Perbaikan Dengan Alat Berat |
![]() |
---|
Pembangunan Jembatan Ponggok Kabupaten Mojokerto Tuntas 100 Persen, Lebih Cepat dari Jadwal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.