Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim MH Said Abdullah: Perlu Gerakan Kebudayaan untuk Atasi Judi
Internet menjadi fasilitas yang mempermudah kegiatan perjudian secara online.
Kegiatan itu diatur oleh Menteri Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial RI No. B.A. 5-4-76/169.
Hasil pendapatan perjudian digunakan untuk pembiayaan penanganan masalah masalah sosial.
Namun masalah sosial juga tak bisa diselesaikan.
Dalam perjalanannya, Orde Baru belajar pengelolaan judi di Inggris.
Berikutnya diluncurkanlah kupon porkas sepak bola sebagai bentuk baru perjudian di masa Orba.
Akibatnya, protes sosial meluas atas kegiatan judi porkas.
Menanggapi protes sosial, terutama dari kalangan agamawan, pemerintah Orde Baru mengubah kebijakan perjudiannya.
Orde Baru memperhalus dan menyembunyikan kegiatan perjudian yang dilegalkannya dengan istilah sumbangan sosial.
Pada era tahun 1980-1990 an kita mengenal SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah).
Banyak penjudi tergila-gila mendapatkan hadiah dari perjudiannya melalui SDSB hingga Rp 1 miliar, angka yang sangat fantastis di era itu.
Kegiatan ini disahkan oleh Menteri Sosial melalui SK Menteri Sosial nomor 29/BSS 1987.
Bahkan nomor undian yang keluar dari SDSB diumumkan luas melalui radio-radio pemerintah.
Protes mahasiswa dan kalangan agamawan meluas, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk kegiatan SDSB.
Pemerintah akhirnya menghentikan kegiatan SDSB pada tahun 1993.
Apakah sejak kegiatan perjudian resmi ditutup sejak saat itu, dengan serta merta kegiatan perjudian tersembunyi tidak berlangsung?
Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Nafa Urbach yang Janji Akan Serahkan Semua Untuk Rakyat |
![]() |
---|
Lapas Lamongan Teken Kerja Sama dengan BNNK Gresik, Wujudkan Program Ini |
![]() |
---|
Dime Dimov Disorot, Pelatih Persebaya Surabaya : Padahal Dia Bermain Fantastis! |
![]() |
---|
Rekam Jejak Salsa Erwina yang Gertak Ahmad Sahroni Usai Kabar Keluarganya Didatangi, Jabatannya Top |
![]() |
---|
Tim Dosen PENS Gandeng BSSN Bikin Sistem Keamanan Jaringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.